Kemampuan Dasar (KD) dipersyaratkan dalam persyaratan kualifikasi penyedia yang di atur dalam perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa yaitu dalam pasal 19, bila tidak memenuhi kemampuan dasarnya maka penyedia yang mengikuti pengadaan barang jasa dapat digugurkan dalam tahap evaluasi kualifikasi dari penyedia. Pekerjaan yang dapat dijadikan perhitungan adalah pekerjaan selesai atau minimal serah terima pertama.
Baca Juga: Cara Membuat Kurva S pada Pekerjaan Konstruksi
Pasal 19 ayat 1 h.
memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
Ketentuan Kemampuan Dasar (KD) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kemampuan Dasar paling kurang dihitung sama dengan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) ; paling kurang KD = HPS, dimana kemampuan dasar dihitung sama dengan 3 NPt untuk pengadaan jasa pelaksanan konstruksi dan 5 NPt untuk pengadaan Jasa Lainnya.
Sehingga KD = 3 NPt (untuk konstruksi) atau KD = 5 NPt (untuk Jasa Lainnya). Hal ini sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 pasal 20 sebagai berikut.
Pasal 20
(1) KD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h pada subbidang pekerjaan yang sejenis untuk usaha non kecil dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Pekerjaan Konstruksi, KD sama dengan 3 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir); dan
b. Untuk Pengadaan Jasa Lainnya, KD sama dengan 5 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir).
(2) KD paling kurang sama dengan nilai total HPS dari pekerjaan yang akan dilelangkan.
(3) Ketentuan pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat diikuti oleh perusahaan nasional karena belum ada perusahaan nasional yang mampu memenuhi KD.
(4) Dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm).
Nilai pengalaman tertinggi dalam beberapa atau sampai dengan sepuluh tahun terakhir perusahaan tersebut mengikuti pengadaan barang jasa, dapat juga dikonversi menjadi nilai sekarang dengan menggunakan indeks BPS dan rumus perhitungan sebagai berikut:
NPs = NPO x Is/Io
Ket:
- NPs = Nilai pekerjaan sekarang
- Npo = Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila ada) saat serah terima pertama
- Io = Indeks dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada bulan serah terima pertama
- Is = Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi
(bila belum ada dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan indeks bulan-bulan sebelumnya)
Indeks BPS yang dipakai adalah indeks yang merupakan komponen terbesar dari pekerjaan.
CONTOH :
Ada pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung senilai Rp. 4.5 miiar (pengumuman pelelangan dilakukan di bulan Januari 2017).
KD = 3 NPt maka Rp. 4.5 M = 3 Npt
Npt = 4.5 M / 3 = Rp. 1.5 M
Jadi penyedia yang mempunyai suatu paket atau satu paket tertinggi sama dengan atau lebih tinggi dari Rp. 1.5 M , lulus persyaratan KD.
Sedangkan untuk penyedia yang mempunyai paket tertinggi dibawah Rp. 1.5 M ditindaklanjuti dengan perhitungan sebagaimana yang terjadi seperti pada PT Rajawali Indonesia.
PT Rajawali Indonesia dalam dokumen formulir isian kualifikasi terdapat pekerjaan yang pernah dilakukan dan pekerjaan tersebut diserahterimakan pertama kali di bulan Maret 2014 dengan nilai kontrak Rp. 1.400.000.000. Apakah PT Rajawali Indonesia memenuhi Kemampuan Dasar (KD), dengan pengalaman yang pernah dimliki ada satu pekerjaan senilai Rp. 1.4 M, maka dicari apakah NPS bisa sama dengan atau lebih tinggi dari NPt. Dari data BPS : https://www.evernote.com/shard/s560/sh/4acc2e9f-da53-4b40-95a5-1c00338ed7da/e5e70a9dff5bcedd4a739001089fd71c Io = 120 di bulan Maret 2014 (tabel BPS konstruksi Indonesia) Is = 131 di bulan Jan 2017 (tabel BPS konstruksi Indonesia) NPo = Rp. 1.4 M NPS = NPo x Is/Io = Rp. 1.4 M x 131/120 = Rp. 1.528.333 NPs => Npt KD = 3 NPt = 3 x Rp. 1,528.333 = Rp. 4.59 M Karena KDnya sama dengan atau lebih besar dengan HPS maka penyedia PT Rajawali Indonesia memenuhi persyaratan KD.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2017/09/cara-menghitung-kemampuan-dasar-kd.html