DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA memiliki fungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan (Menkeu). DIPA berisi informasi mengenai program-program, kegiatan, jenis belanja (akun) baik dana APBN, PNBP/BLU, hibah terikat/tidak terikat.dan dana lainnya. Khusus untuk unit/instansi yang menggunakan sistem pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU), maka dalam format DIPA juga harus memuat informasi mengenai saldo akhir, pejabat pengelola keuangan, dan ambang fleksibilitas anggaran.
Jenis DIPA
1. DIPA Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, terdiri dari :
- DIPA Induk yakni akumulasi dari DIPA per Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang disusun oleh Pengguna Anggaran menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga.
- DIPA Petikan yakni DIPA per Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang dicetak secara otomatis melalui sistem dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara dan merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk.
2. DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
FORMAT DIPA
Berikut adalah format umum DIPA, yang terdiri dari 4 halaman.
- SP DIPA : adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang ditandatangani oleh Dirjen PBn / Kepala Kanwil DJPBN (Surat pengesahan)
- Halaman IA : Informasi umum dari satker
- Halaman IB : Rincian fungsi,sub fungsi, program, indikator keluaran
- Halaman II : Kegiatan, sub kegiatan , MAK, alokasi dana dan volume
- Halaman III : Rencana penarikan dan penerimaan (pajak atau PNBP)
- Halaman IV : Catanan blokir dan belanja terikat
LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN DIPA
Sebelum menjadi DIPA, satuan kerja harus menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) sebagai dasar untuk penyusunan DIPA. RKA-KL sendiri adalah Rencana Anggaran suatu instansi pemerintah yang memuat informasi lebih lengkap mengenai anggaran pada tahun berjalan, baik program, kegiatan, output, sub output, komponen, sub komponen, akun belanja dan detail dari akun tersebut dan juga dapat dimunculkan sub unit pelaksana kegiatan.program tersebut.
Secara umum langkah-langkah menyusun DIPA oleh Satuan Kerja (SATKER) adalah sebagai berikut :
- Restore Data RKAKL
- Pengisian Data PHLN
- Pengisian Data Rencana Penarikan & Perkiraan Penerimaan
- Pengisian Pejabat Perbendaharaan & info lain
- Cetak DIPA
- Kirim Data DIPA
Sejak tahun 2011, format draft DIPA menjadi lebih ringkas dan sederhana. Hal ini dapat dilihat pada format akun belanja yang hanya menggunakan 2 digit saja, misalnya 51 (belanja pegawai), 52 (belanja barang), 53 (Belanja modal) dan sebagainya. Hal ini dimaksudkan supaya K/L/PD pemerintah lebih fleksibel dalam pelaksanaan anggaran.
Revisi DIPA merupakan bentuk perubahan dalam format DIPA mulai dari Lampiran I sampai dengan Lampiran IV. Tujuan ddari revisi DIPA adalah untuk melakukan perubahan dan/atau pergeseran rincian anggaran pada DIPA tahun berjalan. Perubahan-perubahan tersebut dapat berupa perubahan pagu, perubahan kegiatan, output, sub output, komponen, sub komponen, akun dan informasi lain.
Agar proses revisi berjalan dengan benar dan sesuai prosedur yang berlaku maka dibutuhkan sebuah pedoman untuk mengatur tata cara revisi DIPA. Dalam setiap tahun anggaran, tata cara revisi anggaran diatur melalui peraturan menteri keuangan. Berikut adalah peraturan-peraturan yang dapat dijadikan dasar hukum/pedoman untuk setiap pengajuan pengesahan revisi anggaran dan revisi DIPA yaitu PMK No. 11/PMK.02/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 (Untuk update bisa dicheck disini, Peraturan Menteri Keuangan) dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Ditjen Perbendaharaan pada TA 2018.
Tata cara Revisi Anggaran TA 2018 merupakan suatu hal yang penting diketahui dan dipahami oleh seluruh satuan kerja kementerian/lembaga. Dikarenakan adanya perubahan–perubahan mekanisme dan kewenangan revisi apabila dibandingkan dengan PMK Tata cara revisi anggaran tahun yang lalu. Sebagai contoh, adanya pembatasan revisi 10% di PMK yang baru, sedangkan di PMK yang lalu tidak ada pembatasan revisi. Kemudian, penambahan kewenangan melakukan revisi di Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang sebelumnya tidak ada.
PENGAJUAN USUL REVISI DIPA
1. Usul pengesahan revisi DIPA diajukan oleh PA/Kuasa PA kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah DJPBN baik akibat perubahan SAPSK/SRAA maupun tanpa perubahan SAPSK/SRAA.
2. Usul pengesahan revisi DIPA agar mencantumkan penjelasan/alasan dilakukannya revisi DIPA.
3. Penyampaian usul revisi DIPA tersebut disertai lampiran :
- Surat Pernyataan PA/KPA bahwa usulan pengesahan Revisi DIPA tidak mengubah Sasaran Kinerja dan tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang
- Konsep Revisi DIPA halaman I-IV yang telah ditandatangani oleh KPA
- ADK revisi DIPA .
- Surat tugas
- Surat pengantar revisi
- RKA-KL (POK)
- Data pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mengatur tata cara perubahan DIPA
4. Penyusunan revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam poin 3 menggunakan Aplikasi DIPA sesuai dengan petunjuk teknis pengoperasian Aplikasi DIPA.
5. PA/Kuasa PA tidak melakukan pencairan dana yang direvisi selama proses pengesahan, sehingga tidak mengakibatkan pagu minus.
PA/ KPA bertanggung jawab atas kebenaran formil dan materiil terhadap segala sesuatu yang terkait dengan pengajuan usulan Revisi Anggaran yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan
PENGESAHAN REVISI DIPA
Diawali dengan proses pengajuan usul revisi DIPA oleh PA/Kuasa PA kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah DJPBN, lalu dilanjutkan dengan proses pembahasan dan penelaahan yang dilakukan di kantor KANWIL DJPBN.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/10/daftar-isian-pelaksanaan-anggaran-dipa.html