Apakah Anda merasa kesulitan dalam mengurus pembuatan NIB? Sudahkah Anda tahu apa prosedur yang perlu dilakukan dalam mengurus pembuatan NIB? Bagi perusahaan, memiliki NIB atau nomor induk berusaha. Keberadaan NIB tersebut dapat membantu pelaku usaha dalam menjalankan usaha. Disamping itu, kepemilikan NIB juga wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang mengurus perizinan di OSS.
Baca Juga: PP Nomor 11 Tahun 2019 Bahas Gaji Kepala Desa, Sekdes, dan Perangkat Jajarannya
Apa itu NIB dan Kapan Masa Berlaku NIB?
Mungkin ada yang sering mendengar NIB tapi belum mengetahui lebih jelas tentang NIB. Nomor induk berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidangnya. NIB sendri merupakan jenis usaha yang berasal Perpres RI No. 91 Tahun 2017 tentang percepatan berusaha.
Bagi pelaku usaha masih menjalankan usahanya sesuai peraturan perundang-undangan, maka NIB tersebut dapat berlaku. Tapi NIB bisa sewaktu-waktu dapat dicabut apabila Pelaku Usaha ternyata melakukan penyimpangan atau menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan data NIB. Bahkan dinyatakan tidak sah atau batal berdasarkan dari putusan pengadilan dengn kekuatan hukum yang bersifat tetap.
Baca Juga: LONGi Solar Meluncurkan Modul PV Monofasial Hi-MO 4m
Apa Pentingnya NIB Bagi Pelaku Usaha?
Baca Juga: Cat Hydro-Fast Nippon Paint, Cat Enamel Waterbase Serbaguna
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah dokumen yang berfungsi sebagai pengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor) dan hak akses kepabeanan. Nomor Induk Berusaha wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha (berbentuk badan dan perorangan), baik pelaku usaha baru maupun pelaku usaha yang menjalankan usahanya sebelum NIB (Nomor Induk Berusaha) diberlakukan.
Untuk itulah, karena fungsinya yang sangat banyak serta perannya yang cukup besar bagi usaha, sebagai pemilik usaha Anda diwajibkan untuk memiliki NIB.
Baca dulu : Yang harus dipersiapkan dalam pengurusan SKA SKT
Baca Juga: Ini 5 Kesalahan Menata Kamar Tidur Anak
Apa Keuntungan Memiliki NIB?
Dengan Anda memiliki NIB maka Anda akan memperoleh keuntungan berikut :
- Tidak perlu repot mengurus izin usaha yang terbilang beragam dan rumit.
- NIB juga berlaku sebagai TDP Tanda Daftar Perusahaan.
- Dengan mempunyai NIB sudah bisa dipastikan anda akan mendapatkan : BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Izin Usaha â SIUP, Izin lokasi dll, Angka Pengenal Impor â API dan Nomor Induk Kepabeanan â NIK
Guna memproleh NIB yang asli, Anda bisa mengurus sendiri melalui online, atau datang ke kantor pembuatan NIB. Namun lebih mudahnya lagi agar Anda lebih hemat tenaga dan hemat waktu Anda bisa mempercayakan kepada Kami Intiglobal. Kami siap membantu Anda mengurus pembuatan NIB. Dengan layanan Kami, maka Anda bisa terhindar dari antri berjam-jam serta terhindar dari macet.
Akan tetapi, Anda tentunya tetap harus mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan diantaranya :
Syarat Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk Badan Usaha :
- Akte Pendirian PT/CV
- SK Menkumham
- NPWP Perusahaan
- Domisili Usaha
- KTP Pengurus Perusahaan
- NPWP Pengurus Perusahaan
- Email Perusahaan.
Syarat Pengurusan NIB dengan OSS untuk Perorangan:
- KTP Penanggung Jawab Usaha
- NPWP Penanggung Jawab Usaha
Serahkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus NIB, maka tim Kami akan bekerja dengan maksimal hingga NIB tersebut selesai diurus hingga tuntas. Prosesnya sendiri dibutuhkan hanya 1 hari sampai 7 hari. Lebih detailnya Anda bisa tanyakan kepada Kami dan juga bisa menanyakan informasi harga yang diperlukan. Jadi, tak perlu bersusah payah mengurusnya sendiri. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.