Jika Pengajuan KPR Ditolak, Ini Solusinya!

 

Ketika mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), belum tentu selalu diterima oleh Bank sehingga tidak bisa berjalan mulus. Karena pengajuan KPR memerlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dan setiap bank memiliki syarat yang berbeda-beda. Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, maka pengajuan KPR akan ditolak. Ada beberapa hal yang menyebabkan penolakan pengajuan KPR. Berikut ini alasan-alasan penolakan KPR dan juga solusinya.

Setiap bank pasti akan mengecek riwayat kredit nasabah yang mengajukan kredit di bank melalui BI Checking untuk menilai kelayakan kredit nasabah. Jika nasabah memiliki penunggakan tagihan kartu kredit, telat bayar, atau riwayat kredit buruk yang lainnya, maka nama nasabah tersebut akan masuk ke dalam daftar blacklist BI karena IDI historis yang buruk.

Solusi yang bisa dilakukan adalah melunasi seluruh tunggakan cicilan terlebih dahulu. Jika sudah melunasinya, segera minta Surat Keterangan Lunas ke pihak pemberi kredit. Surat tersebut bisa dijadikan sebagai bukti bahwa sudah menuntaskan kewajiban kredit, dan lampirkan surat tersebut dalam berkas KPR untuk meminimalisir penolakan.

Pengajuan KPR dengan tenor yang panjang biasanya sangat memperhatikan status kerja sebagai salah satu syaratnya. Status karyawan kontrak ataupun pegawai lepas biasanya membuat bank ragu untuk memberikan pinjaman, karena khawatir akan terjadi kredit macet atau gagal bayar. Bahkan karyawan tetap minimal dua tahun pun kemungkinan besar pengajuan akan disetujui meskipun penghasilan pas-pasan.

Selain status kerja, reputasi perusahaan tempat bekerja juga diperhatikan oleh bank. Perusahaan harus berbadan hukum dan memiliki reputasi bagus. Namun pastikan telah bekerja minimal 2 tahun di perusahaan tersebut jika ingin mengajukan KPR. Beberapa bank juga tidak menyetujui permohonan KPR jika hanya bekerja di sebuah yayasan.

Namun jika bekerja sebagai karyawan kontrak dan ingin mengajukan KPR jangan dulu putus harapan, karena masih banyak bank yang tidak mempermasalahkan status kerja nasabahnya. Sehingga harus dilakukan survey tersendiri untuk masalah ini.

Masih berhubungan dengan poin sebelumnya, penghasilan kerja juga mempengaruhi ditolak atau diterimanya pengajuan KPR. Setiap bank memiliki kebijakannya tersendiri dalam penghasilan bulanan pengaju KPR. Bank biasanya menerapkan kebijakan cicilan maksimal 30-40% dari nilai gaji pasangan suami isteri atau gaji individu jika belum memiliki pasangan. Misalkan gaji sebesar 5 juta per bulan, maka cicilan tidak boleh lebih dari 1,5 juta per bulan. Dan untuk seorang pekerja lepas atau frelancer profesional, maka bank akan meminta catatan penghasilan selama satu tahun dan akan menjadikan penghasilan terkecil per bulannya sebagai patokan perhitungannya.

Maka dari itu, pastikan untuk memilih rumah yang sesuai dengan kemampuan dan penghasilan setiap bulannya. Karena jika pengajuan KPR dirasa tidak sesuai dengan penghasilan, maka Bank bisa menolak pengajuan KPR tersebut.

Setiap Bank KPR akan menyediakan berbagai pilihan jangka waktu cicilan atau tenor untuk nasabah. Pelunasan KPR memerlukan waktu bertahun-tahun tergantung bank dan program KPR yang dipilih, dan biasanya mulai dari 5-30 tahun. Dan tenor 30 tahun biasanya diberikan kepada nasabah yang masih muda, kemudian tenor 5-15 tahun umumnya diperuntukkan kepada nasabah berusia 35 tahunan.

Jika nasabah yang mengajukan KPR berusia 40 tahunan, usahakan tidak mengajukan tenor di atas 20 tahun karena kemungkinan besar akan ditolak. Dan batas maksimal usia pemohon KPR biasanya adalah 60 tahun. Sehingga usahakan untuk mengajukan KPR di usia muda agar lebih mudah diterima, atau jangka waktu tenor harus disesuaikan dengan usia saat mengajukan KPR.

Tidak hanya tentang kemampuan pribadi, penolakan pengajuan KPR juga dilihat dari lokasi rumah yang ktidak strategis. Karena hunian yang dibeli dengan sistem KPR akan menjadi jaminan bank, sehingga kemungkinan besar akan disita atau takeover oleh bank ketika terjadi macet kredit.

Selain lokasi yang kurang strategis, rumah yang memiliki masalah kepemilikan atau lokasi yang sedang mengalami sengketa juga akan ditolak pengajuan KPRnya. Bank akan dmenolak pengajuan KPR jika dokumen rumah bermasalah. Dan lokasi rumah yang dianggap kurang strategis adalah seperti rumah yang dekat dengan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) atau dekat taman pemakaman, terlalu dekat dengan bantaran sungai, berada di kawasan rawan bencana, tidak memenuhi syarat akses jalan, dan merupakan rumah tusuk sate.

Nah itulah beberapa hal yang menyebabkan pengajuan KPR ditolak. Setelah mengetahui hal tersebut, ada baiknya untuk menghindari beberapa hal yang kemungkinan besar akan menggagalkan pengajuan KPR tersebut, dan melakukan beberapa solusi yang telah disebutkan. Yang terpenting adalah untuk tidak terburu-buru mengajukan KPR ke bank sebelum memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan. Jika sudah memenuhi syarat-syarat, maka tidak perlu khawatir untuk pengajuan KPR akan ditolak lagi.