Pengertian Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang menjadi urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Lalu, bagaimana mekanisme atau juknis dalam pelaksanaan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik? Selengkapnya silahkan dibaca penjelasan di bawah ini.

Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2020, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020. (Untuk mengunduhnya silahkan copy paste link tautan berikut: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176012/Perpres_Nomor_88_Tahun_2019.pdf)





Berdasarkan Perpres ini, Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) terdiri atas 3 (tiga) jenis, yaitu:

  1.  DAK Fisik Reguler;
  2.  DAK Fisik Penugasan; dan
  3.  DAK Fisik Afirmasi.

Baca juga: Mekanisme Penetapan DAK
                   Fungsi dan Jenis Dana Perimbangan

DAK Fisik terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN TA 2020, meliputi: a. pendidikan; b. kesehatan dan keluarga berencana; c. perumahan dan permukiman; d. industri kecil dan menengah; d. pertanian; e. kelautan dan perikanan; f. pariwisata; g. jalan; h. air minum; i. sanitasi; j. irigasi; k. pasar; l. lingkungan hidup dan kehutanan; m. transportasi perdesaan; n. transportasi laut; dan p. sosial.

Untuk pengelolaan DAK Fisik di daerah, sesuai BAB III Pasal 3 Perpres 88 Tahun 2019, meliputi: a. persiapan teknis; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. pemantauan dan evaluasi.

Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:

  1. dokumen usulan; 
  2. hasil penilaian usulan; 
  3. hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan;
  4. hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memperjuangkan program pembangunan daerah; dan 
  5. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal website Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. 

Menurut Perpres 88 Tahun 2019 ini, Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui Kementerian Negara/Lembaga.

Kemudian Kepala Daerah menyusun laporan pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas laporan: a. pelaksanaan kegiatan; dan b. penyerapan dana dan capaian keluaran kegiatan.

Pada Bagian Keempat Pasal 8 Perpres Nomor 88 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap aspek teknis kegiatan dan keuangan. Sedangkan, menurut Perpres ini, Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap pencapaian keluaran dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan target dan sasaran keluaran yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik dan dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.

Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di daerah oleh Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh menteri/pimpinan lembaga, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.

Mekanisme pelaksanaan pemantauan dan evaluasi tersebut dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. Menteri/pimpinan lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan capaian keluaran, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik; 
  2. Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana setiap bidang/subbidang DAK Fisik; 
  3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) melaksanakan pemantauan atau monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian keluaran, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan setiap bidang/subbidang DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan 
  4. Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan pemantauan atau monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik dalam rangka pelaksanaan APBD

Pemantauan atau monitoring dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik dilakukan dengan memperhatikan: a. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan; b. realisasi penyerapan dana; c. capaian keluaran kegiatan terhadap target/sasaran keluaran kegiatan yang direncanakan; dan d. capaian hasil, dampak, dan manfaat pelaksanaan kegiatan.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2020/02/juknis-dana-alokasi-khusus-fisik.html