Sejak terbitnya UU Jasa Konstruksi terbaru, yaitu UU No 2 Tahun 2017 sebagai Pengganti UU Jasa Konstruski No 18 Tahun 1999, dapat kita lihat ketegasan pembagian badan usaha (kualifikasi) berdasar aspek Nilai, resiko dan kompleksitas pekerjaan, dimana diatur pada pasal 21,22 dan 23.

UU Jasa Konstruksi No 2 Tahun 2017
UU Jasa Konstruksi No 2 Tahun 2017

Jadi dapat disimpulkan tiap pasalnya, bahwa nilai pekerjaan kurang dari 2.5M, maka diperuntukan untuk usaha kecil/perorangan. Dan untuk proyek pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah) maka diperuntukan untuk Usaha Menengah yang mengacu pada Permen PU Nomor 31/PRT/M/2015. Sedangkan untuk nilai pekerjaan di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), maka masuk ke dalam Usaha Kualifikasi Besar.

Selain itu, Usaha Kualifikasi Besar dapat mengerjakan pekerjaan konstruksi paket pekerjaan dengan nilai di atas 2,5 M sampai dengan 50 M, dengan ketentuan sebagai berikut.

a. tidak ada penyedia jasa dengan kualifikasi menengah yang mendaftar; dan/atau
b. peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan dilelangkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi menengah.


Pepres 54 tahun 2010 dan perubahannya
Pepres 54 tahun 2010 dan perubahannya

Perlu juga diingat, pembagian  kualifikasi usaha juga tidak hanya memperhatikan besarnya nilai, juga wajib memperhatikan kompleksitas pekerjaan/kompetensinya sesuai yang diatur pasal pasal 21,22 dan 23 huruf b dan c serta  pasal 100 ayat 3 Pepres 54 tahun 2010 dan perubahannya, dimana jika kecilpun nilai paket pekerjaan tersebut maka dapat diperuntukan untuk usaha menengah ataupun besar, tergantung kebutuhan/kompleksitas pekerjaan itu sendiri.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/05/kualifikasi-jasa-konstruksi-terbaru.html