Setelah dicap menjadi Kementerian terkorup, Kemenang kini serius memberantas praktik korupsi monopoli pemenang tender proyek melalui proses lelang terbuka. Lelang terbuka tersebut bisa diakses pada website LPSE Kemenag yang beralamat di www.lpse.kemenag.go.id. Apalagi dengan APBN proyek pengadaan barang/jasa di Kemenang yang menjadi salah satu dari Kementerian yang paling besar anggarannya dan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Amanah rakyat ini harus kita jaga bersama melalui pemanfaatan teknologi untuk pemberantasan korupsi.



Dengan sistem LPSE Kemenag ini diharapkan tidak ada lagi monopoli pemenang tender. Tidak semua barang dapat dibeli melalui Kelompok Kerja UKPBJ Kemenag, karena sebagian besar lelangnya masuk dalam e-katalog LKPP dan e-purchasing. Sistem Katalog Elektronik (e-Catalogue) ini merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar,jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).

Layanan yang tersedia dalam LPSE Kemenag saat ini adalah tender yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering. Saat ini SPSE versi terbaru yang digunakan LPSE Kemenag adalah SPSE 4.3. Di dalam sistem SPSE ini, user bisa mencari lelang paket, mengecek pemenang tender, melihat perusahaan yang masuk ke dalam daftar hitam, mendapatkan informasi alamat kantor LPSE Kemenag.

Sistem LPSE Kemenag ini merupakan situs yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Keuangan dan didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sistem aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.

Pengguna (user) LPSE Kemenag adalah peserta/pemakai website LPSE Kemenag yang wajib mempunyai User ID dan Password yang telah ter-registrasi di website LPSE. Selain itu, Pengguna juga merupakan semua pihak yang menggunakan website LPSE Kemenag yang tidak terbatas pada PPK/Panitia Pengadaan, Penyedia barang/jasa yang telah terdaftar dan memiliki User ID dan Password dalam website LPSE.

Dan yang perlu diingat adalah waktu yang digunakan untuk proses pengadaan melalui website LPSE Kemenag adalah waktu dari server LPSE setempat. Jadi jika Anda sebagai Penyedia yang mendaftar proyek melalui LPSE Kemenag, maka pastikan jadwal pendaftaran dan upload penawaran harus menyesuaikan dengan waktu server yang tertera pada website. Jika tidak, maka Anda bisa gagal mengikuti lelang karena dianggap tidak mengikuti jadwal yang telah disediakan.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/05/lpse-kemenag.html