- Kegiatan tender untuk nilai paket Pekerjaan Konstruksi sampai dengan Rp. 10 Milyar, dapat diikuti oleh Badan Usaha Pelaksana dengan subkualifikasi usaha kecil 1 (K1), usaha kecil 2 (K2), usaha kecil 3 (K3), sepanjang memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditentukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa.
- Kegiatan tender untuk nilai paket Jasa Konsultansi Konstruksi sampai dengan Rp. 1 Milyar, dapat diikuti oleh Badan Usaha Konsultan dengan subkualifikasi usaha kecil 1 (K1), usaha kecil 2 (K2), usaha kecil 3 (K3), sepanjang memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditentukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa.
- Kegiatan tender untuk nilai paket Pekerjaan Konstruksi sampai dengan Rp. 10-100 Milyar, dapat diikuti oleh Badan Usaha Pelaksana dengan subkualifikasi usaha menengah 1 (M1) dan usaha menengah 2 (M2), sepanjang memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditentukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa.
- Kegiatan tender untuk nilai paket Jasa Konsultansi Konstruksi sampai dengan RP. 1-2,5 Milyar, dapat diikuti oleh Badan Usaha Konsultan dengan subkualifikasi usaha menengah 1 (M1) dan usaha menengah 2 (M2), sepanjang memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditentukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa.
- Kegiatan tender untuk nilai paket Pekerjaan Konstruksi diatas Rp. 100 Milyar, dapat diikuti oleh Badan Usaha Pelaksana dengan subkualifikasi usaha besar 1 (B1) dan usaha besar 2 (B2), sepanjang memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditentukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa.
- Kegiatan tender untuk nilai paket Jasa Konsultansi Konstruksi diatas Rp. 2,5 Milyar, dapat diikuti oleh Badan Usaha Konsultan dengan subkualifikasi usaha besar (B), sepanjang memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditentukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/05/nilai-paket-pekerjaan-yang-bisa-diikuti-badan-usaha-jasa-konstruksi.html