Rumah adalah kebutuhan pokok setiap orang. Dan saat ini jarang sekali ditemukan orang membeli rumah secara tunai walaupun punya uang berlebih, kecuali pengusaha yang bergerak dibidang properti atau investor yang berniat investasi jangka panjang. Kebanyakan, sistem KPR dilakukan untuk mendapatkan rumah. Namun sebelum mengajukan KPR, perlu diketahui tentang apa itu KPR dan seluk beluknya, sehingga nantinya bisa mengajukan dengan lancar.
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan sebuah fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Di Indonesia, standar KPR biasanya disediakan oleh perbankan saja. Tapi kini sudah ada beberapa perusahaan leasing yang memberikan pembiayaan yang bersumber dari lembaga sekunder pembiayaan rumah.
Terdapat beberapa jenis KPR yang perlu diketahui, yaitu KPR Subsidi, KPR Non Subsidi, KPR Syariah, dan In-house KPR.
KPR Subsidi merupakan suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Subsidi tersebut berupa keringanan kredit dan penambahan dana pembangunan atau perbaikan rumah yang telah diatur oleh Pemerintah sehingga masyarakat tidak peru mengajukan fasilitas ini.
KPR Non subsidi atau KPR konvensional merupakan KPR yang diberlakukan untuk seluruh masyarakat, dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank dengan suku bunga reguler, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Selanjutnya KPR Syariah merupakan sebuah Konsep KPR yang mirip seperti KPR Non subsidi, namun mengikuti syariat Islam. KPR Syariah menggunakan metode akad jual beli atau kerjaan sewa. Dan saat ini sudah banyak bank yang memberikan layanan KPR Syariah.
Dan yang terakhir adalah In-house KPR, yaitu sebuah konsep KPR dengan melakukan pembelian rumah melalui cicilan bertahap yang disediakan oleh pihak developer. Sehingga pemohon in-house KPR membayar cicilan tidak langsung ke bank, namun langsung kepada pengembang atau developer. Sehingga dalam hal ini, developer mempunyai kewajiban harus menyetor jaminan ke bank senilai dengan harga rumah yang ditawarkan lewat KPR jika ingin menjual rumah dengan skema ini. Dan paling tidak, seorang developer harus siap dana banyak untuk membangun dan memasarkan kompleks rumah tersebut. Serta, dana jaminan bank baru bisa diambil developer setelah rumah selesai dibangun.
Ketika memilih KPR harus memperhatikan beberapa hal seperti jenis bunga bank yang disediakan. Pastikan memahami tentang bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating). Saat ini kebanyakan bank menawarkan KPR dengan bunga fixed di awal masa kredit selama periode tertentu saja, Misalnya 1 atau 2 tahun pertama. Setelah masa bunga tetap selesai, maka KPR akan menggunakan bunga floating yang mengikuti bunga pasar. Jadi perhitungan bunga KPR melewati dua tahap, bunga tetap dahulu, kemudian bunga mengambang.
Namun lebih baik jika fokus dalam dua hal yaitu berapa besar dan berapa lama bunga fixed tersebut. Berapa besar bunga sudah jelas maksud dan tujuannya untuk dieveluasi. Namun, seringkali debitur lupa mengkaji berapa lama bunga fixed dinikmati.
Jangka waktu bunga fixed yang lebih lama tentunya memang akan lebih menguntungkan karena memberikan kepastian pembayaran cicilan yang lebih panjang. Jadi baik tingkat maupun periode bunga fixed merupakan hal yang selayaknya dipertimbangkan saat mengajukan KPR.
Dan kebanyakan orang – dalam hal ini debitur – sering tidak memerhatikan atau bahkan mengabaikan bunga floating. Bisa jadi ini karena posisi bunga floating yang belakangan digunakan dan jarang ditonjolkan dalam promosi KPR.
Padahal, tingkat bunga floating juga penting untuk diketahui, terutama setelah masa bunga fixed selesai. Pengaruh bunga floating yang harus dibayarkan sampai akhir masa kredit justru sebenarnya paling signifikan dibandingkan bunga fixed yang hanya berlaku berapa tahun di awal saja.
Meskipun bunga floating yang berlaku saat ini belum tentu akan sama saat nanti masa bunga fixed selesai, namun dengan mengetahui dan membandingkan posisi bunga floating saat ini membuat Anda dapat memperkirakan apakah KPR yang Anda ambil memiliki bunga floating yang relatif lebih tinggi, rendah, atau sama dengan KPR dari bank-bank lain.
Terdapat beberapa perhitungan bunga yang bisa digunakan, seperti metode efektif dan metode flat. Perbedaan kedua metode tersebut adalah metode flat memiliki tingkat bunga yang lebih rendah dibandingkan metode efektif. Keduanya memiliki perbedaan dan memberikan jumlah bunga yang berbeda. Sehingga ketika menghitung bunga KPR, harus menggunakan metode perhitungan bunga yang sama. Dan perlu untuk bertanya kepada bank tentang suku bunga efektif yang diterapkan sebelum memutuskan untuk mengajukan kredit.