Guna memenuhi kaidah tentang peraturan desa, maka penyusunannya harus sesuai ketentuan dalam pembuatan Peraturan Desa (Perdes) yang bisa dilihat pada BAB VII UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk memudahkannya kami uraikan sebagai berikut:
- Jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa.
- Pembentukan Perdes dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (hierarki peraturan perundang-undangan).
- Perdes ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
- Rancangan Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Perdes.
- Hasil evaluasi Rancangan Perdes tersebut kemudian diserahkan kepada Kepala Desa oleh Bupati/Walikota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan tersebut oleh Bupati/Walikota.
- Kepala Desa wajib memperbaiki Rancangan Perdes yang mengalami revisi sesuai dengan arahan Bupati/Walikota dengan kurun waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
- Jika Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi terhadap rancangan Perdes dalam batas waktu tersebut di atas (paling lama 20 hari), Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya
- Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa.
- Masyarakat Desa berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Desa.
- Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
- Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan pelaksanaannya.
Pedoman Penyusunan PERDES
Proses penyusunan peraturan desa meliputi berbagai tingkat penyelesaian, seperti tingkat persiapan, penetapan, pelaksanaan, penilaian dan pemaduan kembali produk yang sudah jadi. Perangkat Desa yang merancang peraturan desa diharuskan mempunyai pengetahuan yang memadai tentang keadaan sosial budaya, sosial ekonomi dan sosial politik masyarakat desa. Proses penetapan peraturan desa memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang baik guna meminimalisir Perdes yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat.
Penyusunan Peraturan Desa membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil akhir dari peraturan desa yang disusun tersebut dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan pembentukkannya. Partisipasi masyarakat dapat berupa masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan peraturan desa.
Pembentukan Perdes yang baik harus memenuhi beberapa azas pembentukan peraturan perundang – undangan, yaitu sebagai berikut :
- kejelasan tujuan,
- kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat,
- kesesuaian antara jenis dan materi muatan,
- dapat dilaksanakan,
- kedayagunaan dan kehasilgunaan,
- kejelasan rumusan, dan
- keterbukaan.
Muatan Peraturan Desa harus mampu mendukung penyelenggaraan otonomi desa dan menampung kondisi khusus desa. Program penyusunan Perdes dilakukan dalam suatu program legislasi desa, sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dalam penyiapan suatu materi Perdes. Ada beberapa jenis Perdes yang ditetapkan oleh Pemerintahan Desa antara lain:
- Retribusi Desa,
- Tata Kelola Kawasan Hutan Rakyat,
- Rencana Konservasi Desa,
- Tata Ruang Wilayah Desa,
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),
- Perangkat Desa,
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan peraturan umum lainnya.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/11/peraturan-desa-perdes.html