Sistem absensi yang umumnya terdapat pada suatu instansi ialah dengan menggunakan id card, finger print atau secara manual, yaitu dengan menulis nama atau membuat paraf. Absensi yang masih menggunakan cara manual tersebut sangatlah rawan bagi suatu instansi karena tingkat kedisiplinan yang tidak dapat di kontrol dan dapat disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kerugian lain yang mungkin muncul pada sistem absensi manual adalah rekapitulasi data yang masih memakan banyak waktu dan tenaga.
Perkembangan sistem absensi saat ini sudah berkembang begitu cepat selaras dengan perkembangan teknologi. Dari metode sistem absensi yang menggunakan kertas, program komputer, id card, finger print, scan mata, dan sekarang sudah banyak yang beralih menggunakan sistem absensi online.
Pengertian Absensi
Absensi berarti “tidak hadir”, namun bisa dikatakan pula absensi merupakan ketidakhadiran atau kehadiran suatu objek dalam hal ini adalah orang, dimana orang tersebut terlibat dalam suatu organisasi yang mengharuskan adanya pemberitahuan tentang keadaan atau kehadiran atau ketidakhadirannya dalam ruang lingkup organisasi tersebut.”
Absen menurut kamus besar Bahasa Indonesia merupakan tidak hadirnya seseorang dalam sebuah instansi. Sedangkan absensi biasa disebut sebagai proses penandaan atau pencatatan waktu hadir seseorang dalam sebuah dokumen yang dibuat sebagaimana mestinya guna sebagai acuan dalam menentukan sebuah keputusan dalam lingkup penilaian.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa absensi atau kartu jam hadir ialah dokumen yang mencatat jam hadir setiap karyawan di perusahaan. Catatan jam hadir karyawan tersebut dapat berupa daftar hadir biasa, dapat juga pula berbentuk kartu hadir yang diisi dengan mesin pencatat waktu. Pekerjaan mencatat waktu pada dasarnya dapat dipisahkan menjadi 2 (dua) bagian yakni pencatatan waktu hadir (attendance time keeping) dan juga pencatatan waktu kerja.
Pengaruh Sistem Absensi terhadap Gaji dan Kinerja Pegawai
Perekaman jam hadir pada sistem absensi yang dilakukan oleh pada setiap karywan atau pekerja bisa mempengaruhi gaji bersih atau take home pay yang akan diterima oleh si karyawan setiap bulannya. Jika karyawan lupa melakukan absensi pada sistem, maka hal tersebut akan dapat mempengaruhi komponen-komponen yang ada pada gaji, terutama pada tunjangan.
Hasil rekaman data pada sistem absensi akan menghasilkan data mengenai jumlah jam hadir karyawan atau pekerja dalam suatu periode pembayaran dan juga tentang tarif upah untuk pekerjaan yang dilakukan. Pencatatan waktu kerja dimaksudkan untuk dapat mencatat jam kerja sesungguhnya yang digunakan oleh karyawan dalam setiap pekerjaan (task) atau departemennya. Catatan waktu kerja tersebut dapat digunakan oleh HRD untuk mengecek catatan waktu hadir karyawan serta juga mendapatkan data produksi yang dihasilkan oleh karyawan (jika bisnis yang dijalankan adalah manufaktur). Data produksi tersebut diperlukan untuk distribusi upah serta gaji dan juga perhitungan intensif.
Absensi sangat berpengaruh pada kinerja personal serta instansi dimana ia bekerja, yang dapat dijadikan pertimbangan terhadap tindak lanjut serta pembuatan keputusan bagi kelangsungan perkembangan instansi tersebut.
Keunggulan Sistem Absensi Online
Sistem absensi online merupakan sebuah sistem yang dapat memudahkan dalam merekam kehadiran karyawan. Dengan adanya absensi online ini diharapkan para karyawan akan bekerja lebih disiplin dan lebih produktif. Sistem online tersebut dapat mempermudah dan mempercepat proses absensi. Yang sebelumnya membutuhkan waktu yang cukup lama dikarenakan harus antri untuk melakukan absensi, namun dengan adanya sistem absensi online maka waktu yang dibutuhkan jauh lebih efisien.
Sistem absensi online ini juga dapat menghasilkan laporan yang sangat akurat, karena data-data absensi sudah diolah oleh sistem dan direkap dengan rapih.
Demikianlah ulasan mengenai absensi online. Semoga bermanfaat dan jika kamu tertarik dan membutuhkan sistem absensi online silahkan hubungi pada email berikut: indonesia.pengadaan@gmail.com.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/11/absensi-online.html