Rencana Strategis (Renstra) pada hakekatnya merupakan dokumen perencanaan suatu organisasi/lembaga yang menentukan strategi atau arahan, dan digunakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber daya termasuk modal dan sumber daya manusia dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Namun, disini kami akan membahas khusus mengenai Renstra untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Berikut di bawah ini untuk lebih detail penjelasannya mengenai Renstra SKPD.

Rencana strategi (Renstra) SKPD adalah suatu dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapi dalam kurun waktu 1-5 tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi SKPD dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis yang digunakan untuk melakukan proyeksi kondisi pada masa depan. Di dalam Renstra digambarkan tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan yang merupakan proses berkelanjutan dari pembuatan keputusan. Keputusan itu diambil melalui proses pemanfaatan sebanyak mungkin pengetahuan antisipatif dan mengorganisasikannya secara sistematis untuk dilaksanakan dan mengukur hasilnya melalui feedback yang sistematis.




Sebagai salah satu unsur perangkat daerah, SKPD berkewajiban menyiapkan Renstra yang secara teknis merupakan penjabaran dari RPJMD Pemerintah Daerah, yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional dalam menentukan arah kebijakan serta indikasi program dan kegiatan setiap urusan bidang dan/atau fungsi pemerintahan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Dalam pelaksanaannya, Renstra tersebut akan dijabarkan kembali ke dalam dokumen Rencana Kerja (Renja) yang memuat prioritas program dan kegiatan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran. Kemudian hasil capaian program dan Kegiatan tersebut wajib diinformasikan dan dilaporkan kepada stakeholders, yang dituangkan melalui Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj). Hal tersebut seperti tercantum dalam bagan di bawah ini.
    Proses Penyusunan Renstra SKPD dan Rencana Pembangunan Daerah

    Proses Penyusunan


    Sebagai alat manajemen yang digunakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan, Penyusunan Renstra SKPD harus melibatkan stakeholder sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berkoordinasi dengan Bapeda atau Bapekab. Selanjutnya, Renstra SKPD ditetapkan melalui peraturan kepala SKPD. Dokumen Renstra SKPD yang telah ditetapkan Kepala SKPD agar disampaikan ke Bapeda.

    Baca juga: Proyek Strategis Nasional

    Tahapan Penyusunan

    Substansi utama memuat visi dan misi SKPD, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program, dilengkapi dengan Kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD dan bersifat indikatif. Sistematika Renstra SKPD sebagai berikut.
    1. Pendahuluan
    2. Gambaran Pelayanan SKPD
    3. Isu-isu Strategi berdasarkan Tupoksi
    4. Visi,Misi tujuan dan sasaran,strategi dan kebijakan
    5. Rencana Program kegiatan Indikator kinerja kelompok dan sasaran pendanaan indikatif
    6. Indikator kinerja SKPD yang mengacu pada Tujuan dan sasaean RPJMD (Pasal 93 Permendagri 54/2010 )
    Penyempurnaan Renstra SKPD :
    • Rancangan Renstra disinkronkan dengan Perda tentang RPJMD (visi, misi dan program Gubernur terpilih)
    • Dalam melaksanakan sinkronisasi agar berkoordinasi dengan Bapeda.
    • Penyempurnaan penyesuaian Renstra SKPD meliputi: visi dan misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan.

    Dasar Hukum

    Dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) SKPD, memperhatikan arah dan kebijakan yang bersumber dari beberapa regulasi peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
    1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
    2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
    3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS);
    5. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019;
    6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019;
    7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
    8. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Terpadu;
    Maksud dan Tujuan

    Maksud

    1. Sebagai panduan dasar pelaksanaan kegiatan bagi unit-unit kerja di SKPD dalam mencapai sasaran kegiatan yang telah ditetapkan untuk jangka waktu tahun yang telah ditentukan dandijabarkan dalam rencana kerja tahunan.
    2. Sebagai kerangka dasar bagi SKPD dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan bagi aparatur dan peningkatan kualitas manajemen sumber daya aparatur.
    3. Sebagai alat bantu dalam rangka memudahkan penyusunan dan penyampaian laporan kinerja SKPD atas pelaksanaan program dan kegiatan yang terukur. 
    Tujuan

    1. Tersedianya instrumen yang dapat digunakan oleh pimpinan organisasi untuk mengarahkan personil dan mengalokasikan seluruh sumber daya yang ada secara optimal untuk pencapaian tujuan organisasi.
    2. Tersedianya instrumen awal untuk dijadikan pengukuran pencapaian kinerja yang akan digunakan oleh pihak-pihak dalam rangka menilai dan mengevaluasi kinerja organisasi.
    3. Menjamin tersedianya rencana program berbasis kinerja yang berorientasi pada pelayanan umum secara terukur
    4. Memudahkan penyusunan dan penyampaian laporan kinerja yang terukur.

    Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/04/pengertian-rencana-strategi-renstra.html