Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada perusahaan negara/daerah dengan mendapatkan persetujuan dari DPR/DPRD. Selanjutnya, pemerintah juga dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah. Bahkan dalam upaya untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah Pusat berwenang memberikan pinjaman dan/atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR.

Penggunaan mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN) dinilai lebih efektif mampu memberikan dampak multiplayer effect, tanpa harus kehilangan aset negara. Namun perlu adanya kehati-hatian dalam memilih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan menerima penambahan modal melalui mekanisme PMN. Sebaiknya BUMN yang akan menerima PMN adalah BUMN yang memiliki sistem manajemen yang baik dan direksi yang taat kepada aturan undang-undang.

Dengan adanya penyertaan modal oleh pemerintah, diharapkan dapat meningkatkan kinerja BUMN. Hal ini bertujuan agar tujuan pemberian Penyertaan Modal Negara dapat tercapai secara maksimal dengan terwujudnya pertumbuhan aktiva yang tinggi, struktur modal yang optimal dan kinerja keungan yang baik.



Baca Juga: Tips Praktis Merancang Interior Ruang Tamu Klasik

Pengertian, Tujuan, dan Bentuk Penyertaan Modal Negara


Berikut ini ada beberapa definisi Penyertaan Modal Negara (PMN):

  • Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan, termasuk pendirian Perseroan Terbatas dan/atau pengambilalihan Perseroan Terbatas (Pasal 1 angka 4 PP No. 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah).
  • Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi (Pasal 1 angka 7, PP No.44 Tahun 2005).

Jadi, bisa disimpulkan bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) adalah proses pemisahan aset negara menjadi modal di perusahaan baik BUMN, BUMS, Badan Hukum Publik, perusahaan asing, ataupun perusahaan milik lembaga internasional.

Tujuan Penyertaan Modal Negara
  1. Mewujudkan kesejahteraan umum masyarakat
  2. Menyelamatkan perekonomian nasional
  3. Memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan Perseroan Terbatas 
Bentuk-Bentuk Penyertaan Modal Negara
  1. Tunai, Pemerintah memberikan sejumlah uang kepada BUMN
  2. Konversi piutang Pemerintah. Pemerintah mengkonversi utang BUMN kepada Pemerintah menjadi PMN
  3. Hibah saham/aset dari pihak lain. Pemerintah mendapat hibah saham/aset dari pihak lain untuk mendirikan BUMN baru atau perpindahan kepemilikan perusahaan dari pihak ketiga menjadi milik Pemerintah.

Dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara terdapat beberapa jenis penyertaan modal yaitu, antara lain:
  1. Penyertaan modal pemerintah pusat, yakni pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara yang semula merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki Negara/Daerah.
  2. Penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam perusahaan daerah, yakni salah satu bentuk kegiatan/usaha pemda untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mensejahterakan masyarakat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa setiap penyertaan modal atau penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah harus diatur dalam perda tersendiri tentang penyertaan atau penambahan modal. Selain itu, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Penambahan penyertaan modal oleh Pemda bersumber dari APBD tahun anggaran berjalan pada saat penyertaan atau penambahan penyertaan modal tersebut dilakukan.
  3. Penyertaan Modal Bank Indonesia: sesuai dengan UU RI No.6/2009 dan Penjelasannya, bahwa Bank Indonesia hanya dapat melakukan penyertaan modal pada badan hukum atau badan lainnya yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan dengan persetujuan DPR. Penyertaan di luar badan hukum atau badan lain yang sangat diperlukan hanya dapat dilakukan apabila telah memperoleh persetujuan DPR.
Baca juga: Proyek Strategis Nasional

Alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN digunakan untuk investasi sekaligus memperkuat permodalan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan peranan BUMN sebagai agent of development sehingga mampu mendukung dan mempercepat program prioritas nasional (Nawacita). Program prioritas nasional yang perlu didukung dan ditingkatkan nilainya oleh BUMN antara lain mendukung kedaulatan pangan, pembangunan infrastruktur dan konektivitas, pembangunan maritim, industri pertahanan dan keamanan, serta kemandirian ekonomi nasional.
Baca Juga: Pelunasan KPR Lebih Cepat Malah Bikin Rugi?

Sumber Dana Penyertaan Modal Negara

Tugas dan fungsi penatausahaan Penyertaan Modal oleh pemerintah merupakan konsekuensi kepemilikan modal pemerintah pada BUMN. Penyertaan Modal pada BUMN diharapkan memberikan manfaat terhadap negara dan BUMN itu sendiri. Lalu, sumber dana penyertaan modal negara tersebut sebenarnya berasal dari mana saja sih? Berikut ini penjelasannya.

1. APBN

Menurut PP No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 44 Tahun 2005 tentang Tata cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan PT, sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi kekayaan negara berupa:
  • dana segar;
  • barang milik negara;
  • piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas;
  • saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; dan/atau
  • aset negara lainnya.
2. Kapitalisasi Cadangan
3. Sumber Lainnya, terdiri dari:
  • Keuntungan revaluasi asset yaitu selisih revaluasi aset yang berakibat naiknya nilai aset.
  • Agio Saham adalah selisih lebih dari penjualan saham dengan nilai nominalnya.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/04/penyertaan-modal-negara-pmn.html