Salah satu yang Provinsi yang telah menetapkan Pergub tentang SDP tersebut adalah Gubernur Jawa Barat. Standar dan pedoman pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi berfungsi sebagai pedoman Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
Tujuan SDP sendiri adalah:
- standarisasi penggunaan Standar Dokumen Pemilihan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi;
- penetapan pemilihan Pelaku Usaha Penyedia berdasarkan nilai paket; dan
- peningkatan peran usaha kecil dan menengah sebagai Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/04/pergub-tentang-sdp-pekerjaan-konstruksi.html