Pengadaan.web.id - Pemerintah telah menyelesaikan revisi atas Perpres 54 th. 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dengan No 16 tahun 2018 pada hari Kamis,15 Maret 2018. Dalam revisi ini, pemerintah akan memberi prioritas kepada penyedia barang dan jasa yang memiliki produk lokal dan para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam Perpres No 16 tahun 2018 ini terdapat 227 perubahan atas Perpres sebelumnya. Perpres ini akan mulai berlaku 1 Juli 2018. Harapannya Perpres Pengadaan Barang/Jasa terbaru ini akan mengantarkan Pengadaan yang lebih baik dan signifikan.

Untuk mengunduh Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, silahkan klik link berikut ini Perpres PBJ terbaru dalam bentuk PDF.


Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Badang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan, revisi beleid (kebijakan) ini dilakukan untuk memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang belum sesuai dengan harapan. Reformasi pengadaan terus diupayakan oleh pemerintah untuk mengurangi terjadinya kesalahan maupun praktik kecurangan dalam pelaksanaan pengadaan. Pasalnya, dewasa ini kasus inefisiensimoral hazard, bahkan perilaku koruptif masih terjadi dalam pengadaan pemerintah.




Salah satu perubahannya adalah pekerjaan konsultan yang naik menjadi Rp. 100.000.000,00. Selain itu, dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 ini, pemerintah juga mengambil beberapa terobosan agar pengadaan barang dan jasa bisa lebih cepat misalnya ULP akan bertransformasi menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), sebuah unit organisasi yang bersifat permanen yang diantaranya memiliki peran untuk melakukan pembinaan, pemilihan penyedia dan pengelolaan sistem informasi.

Selain mempercepat proses pengadaan, lewat revisi kali ini, pemerintah juga menambah beberapa poin baru, diantaranya  revisi perpres pengadaan barang/jasa ini bertujuan untuk mengurangi ketakutan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa akan kriminalisasi. Maklum, selama ini salah satu pemicu lambatnya proses pengadaan dan pencairan anggaran lantaran PPK takut melaksanakan lelang karena khawatir dikriminalisasi.

Berikut Perpres No. 16 Tahun 2018:



Untuk Matrik Perpres ini akan kami sampaikan lebih lanjut nantinya.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/03/perpres-no-16-tahun-2018-tentang-pengadaan-barang-jasa.html