Seperti halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota/kabupaten pun juga menyusun perencanaan dan pengelolaan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depan. Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD. Yang paling mencolok dan poin yang sangat menarik dari PP No. 12 Tahun 2019 adalah Pemda memiliki kewenangan untuk memberikan "Penghasilan Tambahan" bagi ASN Daerah.
- Transparance (Transparansi), yaitu adanya keterbukaan dari pemerintah daerah dalam proses pembuatan kebijakan mengenai keuangan daerah, dan memberikan kebebasan memperoleh informasi kepada masyarakat berkaitan dengan penggunaan keuangan dalam pembangunan daerah.
- Efficient (Efisien), yaitu setiap pengeluaran anggaran daerah berdasarkan proporsi kebutuhan program dan kegiatan daerah guna menghasilkan output atau income tanpa mengurangi pelayanan yang optimal kepada publik.
- Effective (Efektif), yaitu dalam implementasi kebijakan keuangan harus tepat guna dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat, serta realisasi anggaran sesuai dengan rencana pembangunan dan habis terpakai.
- Accountability (Akuntabilitas), yaitu kepercayaan dalam pengelolaan keuangan daerah wajib dipertanggungjawabkan kepada semua elemen masyarakat. Secara institusional pertanggungjawaban dilakukan kepada Legislatif (DPRD) sebagai representatif dari masyarakat yang dapat menilai kinerja Eksekutif (PEMDA) dengan menggunakan kriteria dan tolok ukur yang bersifat komprehensif yang mencakup aspek kebijakan dan penggunaan anggaran.
- Participative (Partisipatif), yaitu adanya peran serta langsung atau tidak langsung dari publik dalam memberikan kajian, koreksi/kritikan, dan masukan yang konstruktif terhadap system pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel. Di samping itu, kebijakan pembangunan dalam anggaran daerah mengakomodasi aspirasi masyarakat serta memberi peran yang besar kepada masyarakat dalam wujud pemberdayaan masyarakat dalam membangun daerah melalui proyek-proyek pembangunan.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/03/pp-no-12-tahun-2019-tentang-pengelolaan-keuangan-daerah.html