Sengketa Tiang Monorel Jakarta, Adhi Karya (ADHI) Klarifikasi Status Aset ke BEI

Adhi Karya (ADHI) klarifikasi status aset tiang monorel Jakarta ke BEI, terkait rencana pembongkaran oleh Pemprov DKI. Pembahasan masih berlangsung.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membongkar tiang-tiang eks monorel di ibu kota.

Corporate Secretary Adhi Karya, Rozi Sparta, membenarkan adanya rencana pembongkaran tiang monorel di sepanjang Jalan Rasuna Said dan Asia Afrika.

Saat ini, ADHI dan Pemprov DKI masih terlibat dalam pembahasan mendalam untuk menentukan nasib infrastruktur yang sudah lama terbengkalai tersebut.

Tiang-tiang monorel merupakan aset sah perseroan berdasarkan Putusan Pengadilan No. 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel pada 22 Oktober 2012. Perseroan juga memegang pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara No. B.354/G/Gph.1/08/2017 yang kian memperkokoh posisi hukum ADHI.

ā€œADHI terus menjalin komunikasi dengan stakeholder lainnya yang diharapkan dapat memberikan pendampingan dan mencari solusi terbaik terhadap kondisi tersebut,ā€ ujarnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (7/1/2026).

Dalam proses tersebut, Rozi menyampaikan bahwa emiten BUMN Karya ini memastikan seluruh rencana pembongkaran berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta mematuhi seluruh ketentuan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, terkait dampak kinerja perusahaan, saat ini tidak ada informasi atau kejadian material yang dapat mengganggu kelangsungan hidup perseroan maupun memengaruhi fluktuasi harga saham ADHI di pasar modal.

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Pemprov DKI berencana membongkar tiang-tiang proyek monorel yang sudah mangkrak hampir dua dekade. Pembongkaran akan dilaksanakan pada pekan ketiga Januari 2026.

Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung menyampaikan pemerintah provinsi sebelumnya telah menerbitkan surat kepada pihak terkait untuk membersihkan dan membongkar tiang eks monorail tersebut.

ā€œKami sudah mengeluarkan surat, sudah kita kasih batas waktu 1 bulan,ā€ ungkap Pramono di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Pemerintah provinsi, lanjut Pramono, telah memberikan tenggat 1 bulan untuk menindaklanjuti surat ini. Jika pihak yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan perintah, maka proses pembersihan dan pembongkaran tiang eks monorel akan diambil alih oleh pemerintah provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pramono mengungkapkan proses pembongkaran akan dilaksanakan pada pekan ketiga Januari 2026. Kendati begitu, Pramono tidak merinci total dana yang harus digelontorkan pemprov untuk membongkar tiang eks monorel tersebut.