Bagi mahasiswa teknik sipil dan para pekerja konstruksi harus tahu istilah dari pengertian Show Cause Meeting (SCM). SCM secara deinitif diartikan sebagai Rapat Pembuktian. Dan yang akan kita bahas disini adalah Rapat Pembuktian Keterlambatan pada pekerjaan konstruksi. Keterlambatan tersebut bisa terjadi karena kendala dari segi material/bahan, kurangnya pekerja dilapangan dan kondisi alam.
Show Cause Meeting (SCM) diadakan oleh Pejabat Dinas terkait dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Rapat diadakan dikarenakan adanya kondisi kontrak kerja yang dinilai kritis dan berpotensi waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan jadwal penyelesaian pekerjaan yang telah dibuat.
Karena kontrak dinyatakan kritis dalam hal penanganan pekerjaan, maka kontrak kritis harus dilakukan dengan rapat pembuktian SCM. Pejabat Dinas dalam hal ini PPK harus memberikan peringatan tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis kepada kontraktor mengenai keterlambatan dalam melaksanakan pekerjaan. (Baca juga: Surat Peringatan Keterlambatan Pekerjaan Konstruksi)
A. Ketentuan Kontrak Kritis sebagai berikut:
Sesuai dengan Permen PU No. 07/PRT/M/2011 Buku PK 06A-BAB VII B6 Angka 39.2, kontrak dinyatakan kritis apabila:
- Periode I (rencana fisik pelaksanaan 0%70% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana.
- Periode II (rencana fisik pelaksanaan 70%100% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana.
- Rencana fisik pelaksanaan 70%100% dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan.
Penanganan Kritis Periode I dan Periode II
- Pada saat kontrak dinyatakan kritis, Direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan kepada kontraktor/penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan Show Cause Meeting (SCM).
- Dalam SCM PPK, Direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyediah membahas dan menyempakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyediah dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tingkat Pertama.
- Apabila penyediah gagal pada uji coba pertama, maka dilaksanakan SCM II yang membahas dan menyempakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (Uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM II.
- Apabila Penyedia gagal pada uji coba tahap kedua, maka diselenggarakan SCM III yang membahas dan menyempakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM III.
- Pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat peringatan kepada Penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan.
Dalam hal setelah diberikan SCM III yaitu Rencana fisik pelaksanaan 70 %100 % dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5 % dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan dan Penyediah tidak mampu memenuhi kemajuan fisik yang sudah ditetapkan, PPK melakukan rapat bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir, dengan ketentuan:
1. PPK dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender dengan ketentuan:
a. Penyedia secara teknis mampu menyelesaikan sisa pekerjaan paliung lama 50 (lima puluh) hari kalender, dan
b. Penyedia dikenakan denda keterlambatan sesuai SSSK apabila pemberian kesempatan melampui masa pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak.
2. PPK dapat langsung memutuskan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 kitab Undang-Undang Hukum Perdata; atau
3. PPK dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan. Pihak lain tersebut selanjutnya dapat menggunakan bahan/peralatan, Dokumen kontraktor dokumen desain lainnya yang dibuat oleh atau atas nama penyedia. Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan Pihak Lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia bedasarkan kontrak awal.
Berikut ini kami sertakan contoh Berita Acara Show Cause Meeting.
Berita Acara Show Cause Meeting Sekurang-kurangnya Berisi :
- Uraian Penyebab Keterlambatan
- Pencapaian kemajuan pekerjaan dan deviasi keterlambatan
- Penetapan jenis pekerjaan yang mengalami keterlambatan
- Penetapan jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan pada masa uji coba
- Penetapan metoda pelaksanaan
- Penetapan jumlah, jenis dan kapasitas peralatan
- Penetapan jenis dan jumlah bahan/material
- Penetapan Sumber Daya Manusia/pekerja
- Penetapan batas waktu uji coba
- Penetapan kemajuan pekerjaan dalam kurun waktu uji coba
Pada hari ini......................Tanggal .......... Bulan .................. tahun..................., telah diadakan Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) Paket ............................. :
- Rapat dipimpin oleh :
- Peserta Rapat : (daftar hadir terlampir)
- Keterlambatan
- Rencana : ......... %
- Realisasi : ......... %
- Deviasi : ......... %
4. Permasalahan yang ada dilapangan sesuai dengan pengamatan kami yaitu :
Ket *) : Presentase Test Case untuk pekerjaan utama dan dapat memperkecil keterlambatan
**) : Total Harga sebagai Cash Flow Test Case
Item Pekerjaan (1) : ................................ Vol : .....................
- Asumsi Kapasitas : ..............................
- Asumsi Kapasitas : ..............................
- Asumsi Kapasitas : ..............................
- Asumsi Kapasitas : ..............................
- ..... Unit Dump truck dengan kapasitas .......... untuk mengangkut (Item 1,2,3,4)
- Menambah alat ........................... kapasitas ............
- Menambah alat ........................... (Alat lainnya)
- Cash Flow Untuk mencapai, penyedia jasa membutuhkan biaya operasional sebesar Rp. ............................./hari {(Total harga **) dibagi periode Test Case)}
- Uji coba dilaksanakan selama ....... hari mulai tanggal .................................. s/d .... .......................... Penyedia Jasa PT. ............................ harus memenuhi target ..... *).
- Monitoring akan dilakukan setiap hari kerja dan dilaporkan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Peralatan yang perlu ditambahkan adalah:
- Sanksi Apabila tidak dapat memenuhi program uji coba, maka akan diadakan Show Cause Meeting tingkat ................................................
( ....................................... )
Demikianlah penjelasan tentang Show Cause Meeting (SCM) semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/09/show-cause-meeting.html