Subkontrak pekerjaan konstruksi adalah praktik yang lazim, tetapi sering disalahpahami. Banyak kontraktor menganggap semua pekerjaan bisa dialihkan kepada pihak lain selama ada kesepakatan. Anggapan ini keliru. Dalam jasa konstruksi, subkontrak diatur ketat dan memiliki batas yang jelas.
Pelanggaran atas batas tersebut bukan sekadar masalah administratif. Kontrak bisa diputus, jaminan pelaksanaan dicairkan, dan penyedia masuk daftar hitam. Untuk memahami kerangka regulasi secara menyeluruh, lihat regulasi jasa konstruksi: UU, PP dan aturan turunan.
Artikel ini membahas tiga batas utama yang wajib dipatuhi sebelum Anda menyerahkan sebagian pekerjaan kepada subkontraktor. Fokusnya pada ketentuan Perpres 16/2018 dan perubahannya, serta implikasi praktisnya bagi kontraktor.
Baca Juga: Syarat Ikut Tender Konstruksi Pemerintah: SBU vs Non-SBU
Dasar Hukum Subkontrak Pekerjaan Konstruksi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menjadi payung hukum utama. Pasal 50 menegaskan bahwa kontrak kerja konstruksi memuat hak dan kewajiban para pihak, termasuk ketentuan tentang subkontrak. Regulasi ini kemudian dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diubah terakhir melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Pasal 65 Perpres 16/2018 mengatur bahwa penyedia dapat melakukan subkontrak kepada penyedia lain. Namun, ada syarat yang tidak bisa ditawar: subkontrak harus mendapat persetujuan pengguna jasa, dan pekerjaan yang disubkontrakkan bukan pekerjaan utama. Aturan ini dipertegas dalam aturan Perpres pengadaan barang/jasa pemerintah untuk kontraktor.
Dalam praktik, persetujuan pengguna jasa dituangkan dalam dokumen kontrak. Jika tidak ada klausul yang mengizinkan subkontrak, Anda tidak bisa mengalihkan pekerjaan sepihak. Inilah dasar mengapa membaca kontrak sebelum menandatangani menjadi langkah yang tidak boleh dilewatkan.
Baca Juga: Eksekusi Jaminan Pelaksanaan: Peran Tim yang Menentukan
Tiga Batas Pekerjaan yang Boleh Disubkontrakkan
Berdasarkan Pasal 65 Perpres 16/2018 dan praktik pengadaan, ada tiga batas yang wajib dipenuhi. Ketiganya bersifat kumulatif. Artinya, subkontrak baru sah jika ketiga batas ini terpenuhi sekaligus.
| Batas | Ketentuan | Konsekuensi Jika Dilanggar |
|---|---|---|
| Bukan pekerjaan utama | Pekerjaan utama adalah pekerjaan yang menjadi inti penawaran dan penentu kualifikasi. | Subkontrak batal, kontrak utama berisiko diputus. |
| Ada persetujuan pengguna jasa | Persetujuan tertulis dari PPK atau pemilik proyek. | Dianggap wanprestasi, jaminan pelaksanaan dicairkan. |
| Subkontraktor berkualifikasi | Memiliki SBU dan pengalaman yang sesuai dengan pekerjaan. | Pekerjaan dinilai tidak memenuhi standar, sengketa. |
Batas pertama menegaskan bahwa pekerjaan utama tidak boleh dialihkan. Pekerjaan utama adalah pekerjaan yang menjadi inti penawaran dan menentukan mengapa Anda dipilih. Misalnya, dalam tender gedung, pekerjaan struktur adalah pekerjaan utama. Mengalihkannya ke pihak lain sama dengan mengalihkan identitas perusahaan Anda.
Batas kedua adalah persetujuan tertulis. Jangan pernah mengandalkan izin lisan. Dalam sengketa, izin lisan sulit dibuktikan. Persetujuan harus tertuang dalam addendum atau surat resmi dari pengguna jasa.
Batas ketiga menyangkut kualifikasi subkontraktor. Subkontraktor wajib memiliki SBU yang relevan. Untuk memahami proses pengurusan SBU konstruksi, informasi dapat diakses melalui sbu-konstruksi.com. Sebelum menandatangani kontrak, verifikasi keabsahan SBU subkontraktor melalui ceksbu.com.
Baca Juga: Surat Dukungan Alat Berat untuk Tender: 3 Syarat Utama
Batas Nilai dan Persentase Subkontrak
Perpres 16/2018 tidak menetapkan angka persentase baku untuk subkontrak. Besaran batas nilai biasanya ditentukan dalam dokumen pemilihan atau kontrak. Meski demikian, praktik umum menunjukkan bahwa subkontrak tidak boleh melebihi porsi pekerjaan penunjang. Jika subkontrak mengambil porsi terlalu besar, pengguna jasa berhak menolak karena dianggap mengalihkan kontrak secara terselubung.
Perhitungan nilai subkontrak juga harus mengacu pada AHSP (Analisis Harga Satuan Pekerjaan). Subkontraktor harus menyusun harga berdasarkan AHSP yang berlaku. Ketidaksesuaian harga bisa memicu koreksi dan sengketa pembayaran.
Untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus, seperti instalasi mekanikal-elektrikal atau sistem pemadam kebakaran, subkontrak justru dianjurkan. Pekerjaan spesialis semacam ini lazim diserahkan kepada penyedia yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Baca Juga: 5 Tips Sukses Perbaikan Beton dengan Grouting
Risiko Subkontrak Tanpa Persetujuan
Mengalihkan pekerjaan tanpa persetujuan adalah pelanggaran kontrak. Pengguna jasa berhak memutus kontrak secara sepihak. Jaminan pelaksanaan dapat dicairkan untuk menutup biaya penyelesaian pekerjaan oleh pihak lain. Selain itu, penyedia berisiko masuk daftar hitam pengadaan pemerintah.
Risiko lain adalah sengketa kontrak konstruksi. Subkontraktor yang tidak mendapat pembayaran karena kontrak utama diputus akan menuntut Anda. Sengketa ini bisa berlarut dan memakan biaya. Untuk menilai kekuatan klausul kontrak dan langkah pencegahan, konsultasi dengan praktisi hukum bisnis seperti yaplegal.id dapat menjadi pertimbangan.
Dari sisi teknis, subkontrak tanpa pengawasan dapat menurunkan mutu. Subkontraktor yang tidak terverifikasi mungkin menggunakan material di bawah standar. Ini merusak reputasi Anda sebagai kontraktor utama.
Baca Juga: Bagaimana Cara Ikut Tender Proyek Pemerintah LPSE?
Tips Praktis Sebelum Menandatangani Subkontrak
- Baca klausul subkontrak dalam kontrak utama. Pastikan ada izin tertulis dari pengguna jasa.
- Identifikasi pekerjaan utama dan jangan pernah mengalihkannya.
- Verifikasi SBU dan pengalaman subkontraktor sebelum menandatangani perjanjian.
- Tuangkan kesepakatan dalam kontrak subkontrak yang memuat lingkup, harga, jadwal, dan sanksi.
- Pastikan subkontraktor memahami standar mutu dan K3 yang berlaku.
- Simpan semua dokumen persetujuan dan komunikasi secara tertulis.
Untuk memantau paket tender yang sesuai kapasitas, gunakan layanan seperti indotender.co.id. Memilih proyek yang realistis sejak awal mengurangi tekanan untuk melakukan subkontrak di luar aturan.
Baca Juga: Pengalihan Kontrak Konstruksi Kepada Pihak Lain: Bolehkah?
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah subkontrak pekerjaan konstruksi selalu memerlukan persetujuan pengguna jasa?
Ya. Dalam pengadaan pemerintah, Pasal 65 Perpres 16/2018 mewajibkan persetujuan pengguna jasa. Tanpa persetujuan tertulis, subkontrak dianggap tidak sah. Untuk proyek swasta, ketentuan serupa biasanya diatur dalam kontrak.
Berapa persen batas maksimal pekerjaan yang boleh disubkontrakkan?
Tidak ada angka persentase baku dalam Perpres. Batas ditentukan dalam dokumen kontrak. Namun, pekerjaan utama tidak boleh disubkontrakkan berapa pun persentasenya. Subkontrak hanya untuk pekerjaan penunjang atau spesialis.
Apa yang terjadi jika subkontraktor tidak memiliki SBU?
Subkontraktor tanpa SBU berisiko dianggap tidak memenuhi kualifikasi. Pekerjaan bisa dinilai tidak sah, dan Anda sebagai kontraktor utama tetap bertanggung jawab. Pastikan SBU subkontraktor sesuai dengan bidang pekerjaan yang dialihkan.
Bisakah subkontrak dilakukan secara lisan?
Tidak. Subkontrak harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang memuat lingkup, nilai, jadwal, dan hak kewajiban. Kesepakatan lisan sulit dibuktikan jika terjadi sengketa. Selalu gunakan dokumen resmi.
Baca Juga: Tarif PPh Final Konstruksi Terbaru: Peluang Menang Tender
Kesimpulan
Subkontrak pekerjaan konstruksi bukan larangan mutlak, tetapi memiliki tiga batas yang wajib dipatuhi: bukan pekerjaan utama, ada persetujuan pengguna jasa, dan subkontraktor berkualifikasi. Melanggar salah satunya membuka pintu pada pemutusan kontrak, pencairan jaminan, dan daftar hitam.
Sebelum mengalihkan pekerjaan, pastikan dokumen kontrak mengizinkan dan persetujuan tertulis sudah Anda kantongi. Untuk memahami kerangka regulasi secara utuh, kembali ke regulasi jasa konstruksi: UU, PP dan aturan turunan.
Baca Juga: Cara Membuat Perjanjian KSO Tender: Studi Kasus Kegagalan KSO
Sumber & referensi
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 — peraturan.bpk.go.id
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) — lkpp.go.id