Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Swakelola ............................, K/L/D/I................... Tahun Anggaran ..........., telah diprogramkan Kegiatan ...................................................................;
b. Bahwa para Pejabat/Petugas dibawah ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk ditunjuk dan diangkat sebagai Panitia Pengadaan .........pada Satuan Kerja.................. di Lingkungan.............;
c. Bahwa untuk maksud tersebut maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja……………………….. …………………………………….;
Mengingat :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia no. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah;
- Keputusan....................................................................................;
- ………………………………………………………………….;
- ………………………………………………………………….;
Kesatu : Membentuk Panitia Pengadaan......................................... di Lingkungan Satuan Kerja.............................................................................. dengan susunan sebagai berikut :
Kedua : Tugas dan tanggung jawab Panitia Pengadaan sebagai berikut :
- menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
- menetapkan Dokumen Pengadaan;
- menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
- mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/PD masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
- menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
- melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
- menjawab sanggahan;
- menetapkan Penyedia Barang/Jasa;
- menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
- menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
- membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi; dan
- memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
- mengusulkan kepada PPK perubahan HPS; dan/atau perubahan spesifikasi teknis pekerjaan apabila dianggap perlu.
- Panitia Pengadaan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepasa kepala Satuan Kerja dan Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja dimasing-masing kegiatan.
- Panitia Pengadaan segera melaksanakan tugasnya setelah surat keputusan ini dikeluarkan.
- Tugas panitia pengadaan berakhir pada saat kontrak/surat perjanjian kerja ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Keempat : Kepada panitia pengadaan diberikan honorarium sesuai kedudukannya dalam tim dan berdasarkan penugasan yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan melalui Surat Perintah Tugas (SPT) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima : Segala biaya sebagai akibat dilaksanakannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Kegiatan .................... Satuan Kerja .........................., K/L/PD .................... Tahun Anggaran .........;
Keenam : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan.
DITETAPKAN DI : ...........................
PADA TANGGAL : …………………
Kepala Satuan Kerja
…………………………………………….
NIP. ……………………
TEMBUSAN Surat Penugasan ini disampaikan kepada Yth. :
1. ………………………………………………………
………………………………………………..…dst
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/09/surat-keputusan-pengangkatan-panitia-pengadaan-barang-dan-jasa.html