Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, batas nilai paket pekerjaan sering dihubungkan dengan tingkat kualifikasi penyedia (misalnya kecil, menengah, besar) yang setara dengan notasi K, M, dan B pada sertifikat badan usaha jasa konstruksi. Ketentuan terbaru mengenai klasifikasi, ambang nilai, dan tata cara pemilihannya diatur antara lain dalam Peraturan LKPP.
Untuk ringkasan Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 dan dampaknya terhadap ambang kualifikasi serta partisipasi tender, silakan merujuk pada pembahasan berikut (di luar situs ini):
sertifikasi.co.id โ Peraturan LKPP 11/2021.
Nilai pasti dan interpretasi hukum mengikuti teks peraturan, perubahan terakhir, serta dokumen pemilihan resmi masing-masing instansi.