Daftar Kontraktor Bidang TI502 - Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi

Saat ini belum ada profil penyedia jasa terdaftar untuk bidang Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi di Kab Blitar.
Data tidak ditemukan

Tender dengan syarat sub bidang SBU TI502 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi

Ruang lingkup TI502 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi

Jasa konstruksi terintegrasi untuk konstruksi dari infrastruktur keairan dan sanitasi. Termasuk didalamnya perencanaan dan studi sebelum investasi, pembuatan pre-elimary dan final desain, estimasi biaya, penjadwal konstruksi, inspeksi dan penerimaan dari kontrak termasuk jasa teknikal seperti seleksi dan pelatihan personiil dan operasional dan pembuatan manual pemiliharaan dan jasa teknikal lainnya yang disediakan untuk klient yang membentuk jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan utuh untuk proyek terima jadi termasuk didalamnya kegiatan yang dilakukan secara terintegrasi antara perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan terima jadi (engineering, procurement, construction).

KETENTUAN DAN PERSYARATAN

Berikut ketentuan dan persyaratan kualifikasi usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi untuk Permohonan Baru, Perubahan, Up-Grade atau Perpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU) meliputi; Persyaratan Tenaga Kerja, Kekayaan Bersih dan Pengalaman Kerja.

KUALIFIKASI BESAR B1

Ketentuan; Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki maksimum 14 sub klasifikasi usaha dalam 4 klasifikasi yang berbeda yaitu; Pelaksana Konstruksi dan Jasa Konstruksi Terintegrasi. 
Nilai Proyek; Mampu melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek sampai dengan Rp. 250 milyar

  • Persyaratan Tenaga Kerja / Ahli 
    1 orang tenaga ahli sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT) dan 4 orang tenaga ahli sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap sub klasifikasi. Setiap tenaga ahli harus memiliki SKA-Sertifikat Keahlian dengan kualifikasi Ahli Madya.
  • Persyaratan Kekayaan Bersih 
    Harus memiliki Kekayaan Bersih lebih dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).
  • Persyaratan Pengalaman Kerja 
    Harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun atau memiliki nilai pengalaman tertinggi Rp. 16.600.000.000,- (Enam Belas Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) yang diperoleh selama kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun.

KUALIFIKASI BESAR B2

Ketentuan; Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki sub klasifikasi tidak terbatas dalam 4 klasifikasi yang berbeda yaitu; Jasa Pelaksana Konstruksi dan Jasa Konstruksi Terintegrasi. 
Nilai Proyek; Mampu melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek sampai tidak terbatas.

  • Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli 
    1 orang tenaga ahli sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT) dan 4 orang tenaga ahli sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap sub klasifikasi. Setiap tenaga ahli harus memiliki SKA-Sertifikat Keahlian dengan kualifikasi Ahli Madya.
  • Persyaratan Kekayaan Bersih 
    Harus memiliki Kekayaan Bersih lebih dari Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah).
  • Persyaratan Pengalaman Kerja 
    Memiliki pengalaman melaksanakan dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 250.000.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Milyar Rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun atau memiliki nilai pengalaman tertinggi Rp. 83.330.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) yang diperoleh selama kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun.

KUALIFIKASI JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi menentukan besarnya NILAI TENDER dan kemampuan perusahaan dalam mengerjakan PROYEK Jasa Konstruksi di Indonesia

Syarat pembuatan SBU TI502 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi

Kode SBU TI502 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi — SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi, termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha asing. SBU diberikan untuk tiga bentuk badan usaha: pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perencana & pengawas (Konsultan), dan badan usaha terintegrasi. Berikut ringkasan dokumen yang umum diminta:

  1. NIB (fotocopy) dari OSS
  2. Akta perusahaan serta SK Kehakiman (fotocopy)
  3. Domisili usaha yang dijalankan (fotocopy)
  4. NPWP perusahaan (fotocopy)
  5. TDP (fotocopy)
  6. Kartu tanda anggota (KTA) dari asosiasi perusahaan
  7. KTP para pengurus (fotocopy)
  8. Pas foto berwarna direktur utama (3 Ɨ 4)
  9. SKA atau SKT sesuai ketentuan kualifikasi badan usaha
  10. Fotocopy ijazah, KTP, sertifikat keterampilan, dan daftar riwayat hidup tenaga ahli
  11. Daftar tenaga teknik / tenaga ahli di perusahaan
  12. Neraca, laporan keuangan, dan laporan pajak tahunan terakhir
  13. Daftar pengalaman kerja perusahaan

Pembaruan syarat SBU TI502 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi (2026)

  • Data badan usaha (nama, NPWP, telepon, email)
  • Data PIC / direksi (nama, NPWP, telepon, pas foto)
  • Akta pendirian & perubahan
  • SK Kemenkumham
  • NIB
  • Akun OSS
  • Tenaga kerja BU (PJTBU & PJSKBU)
  • Neraca badan usaha (kualifikasi: kecil)
  • ISO 9001 / SMM (surat pernyataan 1 tahun)
  • ISO 37001 / SMAP (surat pernyataan 3 tahun)

Referensi Suket K3 / SILO / SIA (alat)

Kualifikasi SBU sub bidang TI502 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi

Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 untuk kualifikasi kecil K1, sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 setidaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta).

Untuk badan usaha berbentuk PT, nilai kekayaan bersih harus selaras dengan modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian, atau dibuktikan dengan laporan keuangan. Verifikasi akhir mengacu pada regulasi LPJK / kanal resmi.

Batas nilai tender dan kualifikasi K, M, B (acuan pengadaan)

Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, batas nilai paket pekerjaan sering dihubungkan dengan tingkat kualifikasi penyedia (misalnya kecil, menengah, besar) yang setara dengan notasi K, M, dan B pada sertifikat badan usaha jasa konstruksi. Ketentuan terbaru mengenai klasifikasi, ambang nilai, dan tata cara pemilihannya diatur antara lain dalam Peraturan LKPP.

Untuk ringkasan Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 dan dampaknya terhadap ambang kualifikasi serta partisipasi tender, silakan merujuk pada pembahasan berikut (di luar situs ini): sertifikasi.co.id — Peraturan LKPP 11/2021.

Nilai pasti dan interpretasi hukum mengikuti teks peraturan, perubahan terakhir, serta dokumen pemilihan resmi masing-masing instansi.

Tarif PPh jasa konstruksi: memiliki SBU vs belum memiliki SBU

Pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan dari jasa konstruksi mengikuti ketentuan perpajakan yang membedakan antara penyedia yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan penyedia yang belum bersertifikat pada subklasifikasi yang relevan. Tarif dan dasar pengenaannya dapat berubah seiring revisi peraturan.

Tabel ringkasan tarif dan penjelasan singkat untuk skenario dengan SBU dan tanpa SBU tersedia pada artikel berikut: sertifikasi.co.id — Tarif PPh jasa konstruksi.

Perhitungan pajak final pada transaksi riil harus dikonfirmasi dengan kontrak, bukti potong, dan konsultan pajak atau kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Cari perusahaan dengan sub bidang TI502 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi di:
Kota Tangerang Kota Adm. Jakarta Barat Kota Medan Kota Surabaya Kota Makassar Kota Palembang Kota Adm. Jakarta Selatan Kota Bandung Kota Semarang Kota Banda Aceh Kab. Manokwari Kota Adm. Jakarta Timur Kota Bandar Lampung Kota Bekasi Kota Samarinda Kota Pontianak Kota Padang Kab. Tangerang Kota Jayapura Kota Pekanbaru Kab. Bekasi Kota Adm. Jakarta Pusat Kota Balikpapan Kota Adm. Jakarta Utara Kab. Sidoarjo Kota Jambi Kota Kendari Kab. Bogor Kab. Cilacap Kota Tangerang Selatan Kota Depok Kota Jakarta Selatan Kab. Garut Kota Jakarta Timur Kab. Bandung Kota Kupang Kota Serang Kab. Bojonegoro Kota Pekan Baru Kota Batam Kota Banjarmasin Kab. Banyuwangi Kota Palu Kab. Karawang Kota Manado Kab. Kutai Timur Kota Ambon Kota Mataram Kab. Jember Kab. Subang Kab. Kutai Kartanegara Kota Ternate Kota Cilegon Kota Malang Kota Jakarta Barat Kota Bengkulu Kota Denpasar Kab. Tuban Kab. Malang Kab. Sukabumi Kab. Pandeglang Kab. Bengkalis Kota Bontang Kab. Gresik Kab. Cirebon Kota Jakarta Pusat Kab. Kubu Raya Kab. Sleman Kab. Indramayu Kota. Batam Kab. Banyumas Kab. Sumenep Kota Bogor Kab. Ketapang Kab. Gowa Kota Dumai Kota Palangkaraya Kab. Lombok Tengah Kab. Merauke Kab. Kepulauan Yapen Kab. Tegal Kab. Brebes Kab. Ciamis Kab. Mimika Kota Pangkal Pinang Kab. Blitar Kota Binjai Kota Tarakan Kab. Cianjur Kab. Berau Kab. Jombang Kab. Deli Serdang Kab. Aceh Besar Kab. Tulungagung Kota Jakarta Utara Kab. Sampang Kab. Sumedang Kab. Lombok Timur Kab. Mamuju Kota Langsa Kab. Aceh Utara Kab. Jepara Kab. Pamekasan Kab. Majalengka Kab. Bondowoso Kab. Kotawaringin Barat Kab. Kapuas Hulu Kab. Bantul Kab. Demak Kab. Lamongan Kab. Serang Kab. Siak Kab. Grobogan Kab. Kudus Kab. Sintang Kab. Sumbawa Kota Cirebon Kota Gorontalo Kota Lhokseumawe Kab. Teluk Bintuni Kab. Sorong Kota Sorong Kab. Trenggalek Kab. Wonosobo Kab. Jayawijaya Kab. Pati Kab. Muara Enim Kota Tasikmalaya Kab. Situbondo Kab. Banggai Kab. Nganjuk Kab. Lombok Barat Kab. Jayapura Kab. Sumbawa Barat Kab. Blora Kab. Morowali Kab. Semarang Kab. Sukoharjo Kab. Kebumen Kab. Klaten Kab. Bandung Barat Kab. Kolaka Kab. Ponorogo Kab. Tanah Laut Kab. Pasaman Barat Kab. Poso Kab. Sikka Kota Bima Kab. Aceh Tengah Kab. Nabire Kab. Sanggau Kab. Paser Kab. Manggarai Kab. Bireuen Kab. Kuningan Kab. Bulukumba Kab. Kampar Kab. Banjarnegara Kab. Pasuruan Kab. Rokan Hilir Kab. Solok Kab. Pacitan Kota Surakarta Kab. Kotawaringin Timur Kab. Aceh Barat Kab. Badung Kab. Tabalong Kab. Lebak Kota Metro Kota Yogyakarta Kab. Ngawi Kab. Polewali Mandar Kota Tanjung Pinang


Surat Ijin Alat (SIA) diperlukan sebagai dokumen syarat SBU TI502 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi

Dapatkan Layanan Surat Ijin Alat (SIA) untuk support Izin Usaha SBU TI502 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi

SIA (Surat Ijin Alat) Forklift
SIA (Surat Ijin Alat) Forklift
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Bulldozer
SIA (Surat Ijin Alat) Bulldozer
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Excavator
SIA (Surat Ijin Alat) Excavator
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Wheel Loader
SIA (Surat Ijin Alat) Wheel Loader
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Farm Tractor
SIA (Surat Ijin Alat) Farm Tractor
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Motor Grader
SIA (Surat Ijin Alat) Motor Grader
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Mobil Crane
SIA (Surat Ijin Alat) Mobil Crane
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Truck Crane
SIA (Surat Ijin Alat) Truck Crane
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Hoist Crane
SIA (Surat Ijin Alat) Hoist Crane
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) OverHead Crane
SIA (Surat Ijin Alat) OverHead Crane
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Gantry Crane
SIA (Surat Ijin Alat) Gantry Crane
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Gondola
SIA (Surat Ijin Alat) Gondola
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Jib Crane
SIA (Surat Ijin Alat) Jib Crane
Learn More
SIA (Surat Ijin Alat) Tower Crane
SIA (Surat Ijin Alat) Tower Crane
Learn More

Kenapa Alat Berat di Perusahaan Anda Harus Memiliki SIA?

  • āœ… Memenuhi persyaratan wajib untuk pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
  • āœ… Meningkatkan kredibilitas dan legalitas usaha Anda di bidang konstruksi atau industri alat berat.
  • āœ… Memastikan keamanan dan kepatuhan operasional alat berat sesuai standar K3.