Jasa konstruksi terintegrasi untuk konstruksi dari infrastruktur keairan dan sanitasi. Termasuk didalamnya perencanaan dan studi sebelum investasi, pembuatan pre-elimary dan final desain, estimasi biaya, penjadwal konstruksi, inspeksi dan penerimaan dari kontrak termasuk jasa teknikal seperti seleksi dan pelatihan personiil dan operasional dan pembuatan manual pemiliharaan dan jasa teknikal lainnya yang disediakan untuk klient yang membentuk jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan utuh untuk proyek terima jadi termasuk didalamnya kegiatan yang dilakukan secara terintegrasi antara perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan terima jadi (engineering, procurement, construction).
Berikut ketentuan dan persyaratan kualifikasi usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi untuk Permohonan Baru, Perubahan, Up-Grade atau Perpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU) meliputi; Persyaratan Tenaga Kerja, Kekayaan Bersih dan Pengalaman Kerja.
Ketentuan; Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki maksimum 14 sub klasifikasi usaha dalam 4 klasifikasi yang berbeda yaitu; Pelaksana Konstruksi dan Jasa Konstruksi Terintegrasi.
Nilai Proyek; Mampu melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek sampai dengan Rp. 250 milyar
Ketentuan; Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki sub klasifikasi tidak terbatas dalam 4 klasifikasi yang berbeda yaitu; Jasa Pelaksana Konstruksi dan Jasa Konstruksi Terintegrasi.
Nilai Proyek; Mampu melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek sampai tidak terbatas.
Kualifikasi menentukan besarnya NILAI TENDER dan kemampuan perusahaan dalam mengerjakan PROYEK Jasa Konstruksi di Indonesia
Kode SBU TI502 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU TI502 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi adalah sebagai berikut :
Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta).
Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.
Cari perusahaan dengan sub bidang TI502 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi di:
Kota Tangerang
Kota Medan
Kota Surabaya
Kota Makassar
Kota Palembang
Kab. Manokwari
Kota Bandung
Kota Semarang
Kota Adm. Jakarta Selatan
Kota Banda Aceh
Kota Bandar Lampung
Kota Bekasi
Kota Samarinda
Kota Jayapura
Kota Pontianak
Kota Adm. Jakarta Timur
Kab. Tangerang
Kota Padang
Kota Jakarta Selatan
Kab. Bekasi
Kota Adm. Jakarta Barat
Kota Jakarta Timur
Kota Balikpapan
Kab. Sidoarjo
Kota Tangerang Selatan
Kota Jambi
Kota Pekan Baru
Kab. Bogor
Kota Pekanbaru
Kota Kendari
Kab. Cilacap
Kota Depok
Kab. Garut
Kota Adm. Jakarta Pusat
Kab. Bandung
Kota Serang
Kab. Kutai Timur
Kota Kupang
Kab. Bojonegoro
Kota Batam
Kota Jakarta Barat
Kota Adm. Jakarta Utara
Kota Banjarmasin
Kab. Karawang
Kab. Kutai Kartanegara
Kota Palu
Kota Manado
Kab. Banyuwangi
Kota Ambon
Kab. Jember
Kota Jakarta Pusat
Kota Mataram
Kab. Subang
Kota Cilegon
Kota. Batam
Kota Malang
Kota Ternate
Kab. Bengkalis
Kab. Tuban
Kota Dumai
Kab. Malang
Kab. Pandeglang
Kab. Sukabumi
Kota Bengkulu
Kota Denpasar
Kab. Gresik
Kota Bontang
Kab. Cirebon
Kota Jakarta Utara
Kab. Kubu Raya
Kab. Sleman
Kab. Merauke
Kab. Ketapang
Kab. Banyumas
Kab. Indramayu
Kab. Mimika
Kab. Gowa
Kota Bogor
Kab. Brebes
Kab. Tegal
Kota Pangkal Pinang
Kab. Lombok Tengah
Kab. Cianjur
Kab. Sumenep
Kab. Teluk Bintuni
Kab. Deli Serdang
Kab. Blitar
Kab. Aceh Besar
Kab. Ciamis
Kota Tarakan
Kab. Sorong
Kab. Mamuju
Kab. Tulungagung
Kab. Jombang
Kab. Bondowoso
Kab. Majalengka
Kab. Lombok Timur
Kab. Serang
Kab. Sampang
Kab. Bantul
Kab. Sumedang
Kab. Pamekasan
Kab. Jepara
Kab. Berau
Kab. Kotawaringin Barat
Kab. Banggai
Kota Palangkaraya
Kab. Morowali
Kota Lhokseumawe
Kota Sorong
Kab. Grobogan
Kab. Demak
Kab. Kudus
Kab. Lamongan
Kab. Jayapura
Kab. Nganjuk
Kota Cirebon
Kab. Muara Enim
Kab. Sintang
Kota Gorontalo
Kab. Pati
Kab. Jayawijaya
Kota Langsa
Kab. Wonosobo
Kab. Kolaka
Kab. Trenggalek
Kab. Situbondo
Kab. Blora
Kab. Aceh Utara
Kota Palangka Raya
Kota Tasikmalaya
Kab. Kebumen
Kab. Sumbawa
Kab. Semarang
Kab. Lombok Barat
Kab. Sanggau
Kab. Bandung Barat
Kab. Kapuas Hulu
Kab. Kampar
Kab. Sukoharjo
Kab. Klaten
Kab. Aceh Tengah
Kab. Ponorogo
Kab. Paser
Kab. Aceh Barat
Kab. Sikka
Kab. Banjarnegara
Kota Lubuk Linggau
Kab. Tanah Laut
Kab. Sarmi
Kab. Pasaman Barat
Kab. Badung
Kab. Pesisir Selatan
Kab. Rokan Hilir
Kab. Pasuruan
Kota Pasuruan
Kab. Sumbawa Barat
Kab. Pacitan
Kota Bima
Kota Metro
Kota Surakarta
Kab. Manggarai
Kab. Kuningan
Kab. Poso
Kab. Ngawi
Kota. Tanjung Pinang
Kab. Magetan
Kab. Tabalong
Kota Tanjung Pinang
Kab. Indragiri Hilir
Kab. Lebak