Sesuai dengan Peraturan yang dikeluarkan LKPP No. 3 Th 2017 untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan penyesuaian/inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/InpassingPejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa merupakan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk melaksanakan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme, dan peningkatan kinerja institusi/organisasi, serta untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, perlu diangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian atau inpassing. Berkenaan dengan amanat tersebut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berkewajiban menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Jenjang jabatan dan pangkat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan jenjang
jabatannya, yaitu:
a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama:
  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda:
  1. Penata, golongan ruang III/c; dan
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pengelola Pengadan Barang/Jasa Madya:
  1. Pembina, golongan ruang IV/a;
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Unit Kompetensi bagi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa terdiri dari:
a. Unit Kompetensi Skema Pertama yaitu:
  1. Mengkaji Ulang Paket Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Memilih Penyedia Barang/Jasa;
  3. Menyusun Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
  4. Menyusun Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
  5. Melakukan Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa;
  6. Menyampaikan Penjelasan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
  7. Mengevaluasi Dokumen Penawaran;
  8. Mengelola Sanggahan; dan
  9. Melakukan Negosiasi.
b. Unit Kompetensi Skema Muda yaitu:
  1. Menyusun Spesifikasi Teknis;
  2. Menyusun Harga Perkiraan;
  3. Melakukan Evaluasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa;
  4. Melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
  5. Menyusun Rencana Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
  6. Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
  7. Melakukan Penerimaan Hasil Pengadaan Barang/Jasa; dan
  8. Mengelola Risiko.
c. Unit Kompetensi Skema Madya yaitu:
  1. Menelaah Lingkungan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Melakukan Penyelarasan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Merumuskan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa;
  4. Menyusun Kebutuhan dan Anggaran Pengadaan Barang/Jasa;
  5. Membentuk Tim Pengelolaan Kontrak PengadaanBarang/Jasa; dan
  6. Mengelola Kinerja.
PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI PENYESUAIAN/INPASSING

Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing

Penyesuaian/Inpassing ke dalam JF PPBJ pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah ditujukan bagi:
a. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling kurang 2 (dua) tahun sebagai PA/KPA, PPK, Pokja ULP, Pejabat Pengadaan, atau PPHP berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang; atau
b. Pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang pernah diduduki dengan JF PPBJ.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah strata satu (S-1)/Diploma IV (D-IV);
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. memiliki usia paling tinggi saat diangkat, yakni:
  1. 55 (lima puluh lima) tahun bagi pejabat pelaksana;
  2. 56 (lima puluh enam) tahun bagi administrator dan pengawas;
  3. 57 (lima puluh tujuh) tahun bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya; atau
  4. 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
e. tidak menduduki Jabatan Fungsional tertentu lainnya;
f. tidak menjabat sebagai Calon Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
g. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin Sedang atau Berat.
h. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
i. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan Negara;
j. memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
k. memiliki portofolio yang memuat paling sedikit 2 (dua) Unit Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sesuai format dalam Lampiran II Peraturan Kepala ini;
l. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
m. mengisi formulir permohonan mengikuti Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing yang disesuaikan dengan format.

Metode Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing

Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing dilakukan dengan metode sebagai berikut:
a. Verifikasi Portofolio
Verifikasi Portofolio dilakukan untuk menilai kesesuaian bukti hasil pekerjaan terhadap unit kompetensi. Bukti yang diberikan adalah salinan hasil pekerjaan yang disertai dengan Surat
Keputusan Pengangkatan/Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang. Kelulusan peserta uji kompetensi penyesuaian/inpassing dinilai berdasarkan jumlah minimal unit kompetensi yang dikuasai dan dibuktikan melalui portofolio yang terverifikasi. Penilaian tersebut sebagai berikut:

b. Tes Tertulis.
Tes Tertulis berisi soal pilihan ganda dengan menggunakan media komputer dalam jaringan. Nilai peserta uji kompetensi penyesuaian/inpassing dapat diketahui langsung saat peserta telah menyelesaikan uji kompetensi penyesuaian/inpassing. Kelulusan peserta dinilai berdasarkan pemenuhan nilai ambang batas kelulusan sebagai berikut:


3. Peserta yang telah lulus dalam metode verifikasi portofolio dinyatakan lulus uji kompetensi penyesuaian/inpassing tanpa harus mengikuti tes tertulis.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2017/08/juknis-inpassing-pejabat-fungsional-pengelola-pengadaan-barang-jasa.html