Sesuai dengan Peraturan yang dikeluarkan LKPP No. 3 Th 2017 untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan penyesuaian/inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/
Inpassing, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/
InpassingPejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa merupakan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk melaksanakan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme, dan peningkatan kinerja institusi/organisasi, serta untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, perlu diangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian atau inpassing. Berkenaan dengan amanat tersebut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berkewajiban menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Jenjang jabatan dan pangkat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan jenjang
jabatannya, yaitu:
a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pengelola Pengadan Barang/Jasa Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Unit Kompetensi bagi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa terdiri dari:
a. Unit Kompetensi Skema Pertama yaitu:
- Mengkaji Ulang Paket Pengadaan Barang/Jasa;
- Memilih Penyedia Barang/Jasa;
- Menyusun Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
- Menyusun Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
- Melakukan Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa;
- Menyampaikan Penjelasan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
- Mengevaluasi Dokumen Penawaran;
- Mengelola Sanggahan; dan
-
Melakukan Negosiasi.
b. Unit Kompetensi Skema Muda yaitu:
- Menyusun Spesifikasi Teknis;
- Menyusun Harga Perkiraan;
- Melakukan Evaluasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa;
- Melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
- Menyusun Rencana Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
- Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
- Melakukan Penerimaan Hasil Pengadaan Barang/Jasa; dan
- Mengelola Risiko.
c. Unit Kompetensi Skema Madya yaitu:
- Menelaah Lingkungan Pengadaan Barang/Jasa;
- Melakukan Penyelarasan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa;
- Merumuskan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa;
- Menyusun Kebutuhan dan Anggaran Pengadaan Barang/Jasa;
- Membentuk Tim Pengelolaan Kontrak PengadaanBarang/Jasa; dan
- Mengelola Kinerja.
PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI PENYESUAIAN/INPASSING
Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing
Penyesuaian/Inpassing ke dalam JF PPBJ pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah ditujukan bagi:
a. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling kurang 2 (dua) tahun sebagai PA/KPA, PPK, Pokja ULP, Pejabat Pengadaan, atau
PPHP berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang; atau
b. Pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang pernah diduduki dengan JF PPBJ.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah strata satu (S-1)/Diploma IV (D-IV);
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. memiliki usia paling tinggi saat diangkat, yakni:
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi pejabat pelaksana;
- 56 (lima puluh enam) tahun bagi administrator dan pengawas;
- 57 (lima puluh tujuh) tahun bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya; atau
- 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
e. tidak menduduki Jabatan Fungsional tertentu lainnya;
f. tidak menjabat sebagai Calon Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
g. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin Sedang atau Berat.
h. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
i. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan Negara;
j. memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
k. memiliki portofolio yang memuat paling sedikit 2 (dua) Unit Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sesuai format dalam Lampiran II Peraturan Kepala ini;
l. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
m. mengisi formulir permohonan mengikuti Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing yang disesuaikan dengan format.
Metode Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing
Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing dilakukan dengan metode sebagai berikut:
a. Verifikasi Portofolio
Verifikasi Portofolio dilakukan untuk menilai kesesuaian bukti hasil pekerjaan terhadap unit kompetensi. Bukti yang diberikan adalah salinan hasil pekerjaan yang disertai dengan Surat
Keputusan Pengangkatan/Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang. Kelulusan peserta uji kompetensi penyesuaian/inpassing dinilai berdasarkan jumlah minimal unit kompetensi yang dikuasai dan dibuktikan melalui portofolio yang terverifikasi. Penilaian tersebut sebagai berikut:
b. Tes Tertulis.
Tes Tertulis berisi soal pilihan ganda dengan menggunakan media komputer dalam jaringan. Nilai peserta uji kompetensi penyesuaian/inpassing dapat diketahui langsung saat peserta telah menyelesaikan uji kompetensi penyesuaian/inpassing. Kelulusan peserta dinilai berdasarkan pemenuhan nilai ambang batas kelulusan sebagai berikut:
3. Peserta yang telah lulus dalam metode verifikasi portofolio dinyatakan lulus uji kompetensi penyesuaian/inpassing tanpa harus mengikuti tes tertulis.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2017/08/juknis-inpassing-pejabat-fungsional-pengelola-pengadaan-barang-jasa.html