Secara garis besar, surat KPK untuk Kepala Daerah tersebut memberikan warning akan adanya praktik penyalahgunaan antara kebutuhan pendanaan proses politik dengan penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah, baik itu dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, perizinan, dan lain-lain.
Terdapat tiga poin penting yang harus dilakukan oleh Kepala Daerah untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara untuk kepentingan pendanaan proses politik. Ketiga hal tersebut sebagai berikut.
- Kepala Daerah memastikan tidak adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang/jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya yang dapat menimbulkan akibat hukum.
- Kepala Daerah memastikan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan serta pelayanan publik di daerah terbebas dari praktik gratifikasi, suap, pengutan liar dan pemerasan.
- Kepala Daerah memastikan bahwa setiap Penyelenggara Negara dan/atau Pegawai Negeri di daerah masing-masing mematuhi setiap perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan kewenangan atau tugasnya.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/01/kpk-penyimpangan-proses-pengadaan-barang-jasa-untuk-pendanaan-politik.html