Dalam rangka mendukung kelancaran tugas unit organisasi Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana pada Tahun Anggaran 2018 dengan ini LKPP membuka rekrutmen tenaga tidak tetap (Non PNS) sebagai Analis Organisasi dan Tata Laksana dengan ketentuan sebagai berikut.


Kualifikasi

  1. Pria /Wanita
  2. Usia maks. 30 Tahun
  3. Fresh Graduate/ Pengalaman Min. 1 Tahun (diutamakan)
  4. Menguasai (Ms.Excel, Ms. Word, dan Ms. Power Point)
  5. Minimal S1 atau DIVĀ  Segala Jurusan
  6. IPK. Min. 2.75
  7. Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim dan mau mengembangkan diri
  8. Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya.


Tata cara pengiriman dokumen lamaran:
  1. Pelamar mengisi formulir pada form berikut: http://bit.ly/AnalisBPOT
  2. Pelamar mengunggah: pas foto, ijazah, dan transkrip nilai
  3. Formulir online ini dibuka hingga Selasa, 15 Mei 2018 Pukul 16.00 WIB.
  4. Dokumen lamaran terdiri dari Surat Lamaran, CV, Foto (3x4 berwarna), Ijazah, Transkrip Nilai dan Sertifikat yang relevan dan dibawa apabila pelamar dipanggil untuk seleksi wawancara.
Jobdesc

1. Mendukung kegiatan ketatalaksanaan antara lain:
  • Membantu penyusunan SOP
  • Membantu pelaksanaan monitoring dan evaluasi SOP
  • Mengelola dokumen subbagian tata laksana
  • Tugas ketatalaksanaan lainnya sebagaimana ditugaskan.
2. Membantu pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi di LKPP
  • Membantu pengumpulan data dan menyusun dokumentasi data per-area perubahan pada pelaksanaan reformasi birokrasi di LKPP
  • Membantu teknis pelaksanaan evaluasi mandiri PMPRB di LKPP
  • Membantu teknis pelaksanaan penilaian evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemen PANRB
3. Pengelolaan administrasi kegiatan Reformasi Birokrasi dan kegiatan pada Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;
4. Mengelola administrasi keuangan pada setiap kegiatan/ aktivitas pada unit kerja yang dimulai dari:
  • Membuat nota dinas untuk ditandatangani Direktur;
  • Menyampaikan nota dinas tersebut kepada PPK;
  • Berkoordinasi dengan sekretaris terkait penginputan ke dalam sistem Informasi dan Monitoring Perencana Keuangan dan Anggaran;
  • Memonitor proses pencairan keuangan dari awal hingga akhir.
  • Mengarsip tanda bukti pencairan serta;
  • Memberikan tanda bukti pencairan kepada setiap pegawai dan unit kerja sebagai bentuk laporan;
  • Melakukan pencatatan transaksi keuangan pada pengelolaan kas sederhana.
  • Membuat pertanggungjawaban keuangan bagi Pegawai yang melasanakan perjalanan dinas/ rapat luar kantor/rapat dalam kantorĀ  (SPPD/ Narasumber);
  • Menyiapkan penyelesaian pertanggungjawaban kegiatan;
5. Membantu pelaksanaan kegiatan pada unit kerja, meliputi:
  • Menyiapkan konsep nota dinas, undangan dan/atau surat;
  • Menyiapkan surat tugas bagi pegawai yang ditugaskan;
  • Memesankan supir untuk undangan rapat keluar;
  • Bertanggungjawab terhadap perlengkapan yang harus digunakan pada pelaksanaan kegiatan. kelengkapan rapat, absensi, honorarium (apabila terdapat narasumber dari luar), dll.
  • Membuat notulen rapat
6. Melaksanakan tugas lain yang diperlukan oleh unit kerja.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/05/lowongan-kerja-sebagai-analis-organisasi-dan-tata-laksana-lkpp.html