Ilustrasi Pengurusan SIUP dan TDP, di salah satu Pelayanan Terpadu Kantor Lurah Gondangdia

Pengadaan.web.idPemerintah mengeluarkan keputusan untuk menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Keputusan ini diambil sebagai salah satu cara untuk memperbaiki indeks kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB). Hal ini mengingat indeks kemudahan berusaha Indonesia berada di peringkat 91 dari 189 negara.

Enggartiasto Lukito, Menteri Perdagangan mengatakan, dengan penghapusan tersebut ke depan, perusahaan yang sudah beroperasi, asal nama tidak berubah, tidak perlu lagi direpotkan untuk memperpanjang SIUP dan TDP. "Poinnya, minggu depan sudah tidak ada lagi itu kewajiban," ujarnya  di Jakarta, Kamis (16/2).


Enggar mengatakan, agar kebijakan tersebut bisa segera berjalan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan surat edaran ke SKPD agar kewajiban tersebut ditiadakan. Presiden Joko Widodo ingin agar kemudahan berusaha terus diperbaiki.


Walaupun indeks kemudahan berusaha Indonesia membaik 15 peringkat dari posisi 106 menjadi 91, dia ingin agar peringkat itu bisa diturunkan sampai ke bawah 50. Untuk mencapai target tersebut, Pramono Anung, Sekretaris Kabinet beberapa waktu lalu telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan perbaikan


Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2017/02/siup-dan-tdp-tidak-wajib-diperpanjang.html