Percepatan pembentukan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) sebagai bentuk integrasi ULP dan LPSE berpotensi besar mendorong kinerja pengadaan secara positif. Pasalnya, peleburan LPSE, ULP, dan fungsi lainnya dalam bentuk UKPBJ dapat mempermudah upaya optimalisasi pelaksanaan layanan yang mencakup seluruh fungsi pengadaan dalam satu kelembagaan yang struktural dan permanen.
Keberadaan ULP dan LPSE sebagai dua unit kerja yang berjalan sendiri-sendiri akan sulit menjadi organisasi pengadaan yang kuat. Meski menangani pelayanan yang berbeda, LPSE dan ULP tetap memiliki interdepensi yang sangat berpengaruh terhadap kinerja pengadaan. Oleh karenanya integrasi kedua unit kerja itu sebagai UKPBJ sangat diperlukan.
UKPBJ nantinya harus mempunyai kemampuan untuk mengeksekusi lelang; mempunyai kemampuan sebagai pusat layanan secara elektronik; dan juga harus mempunyai kemampuan untuk membangun e-katalog sektor masing-masing dalam rangka mendekati pasar. Sayangnya, dalam pembentukan UKPBJ tidak semulus yang dibayangkan. Berikut ini hambatan-hambatan dalam proses pembentukan UKPBJ.
Baca Juga: Permendagri 112 Tahun 2018 Tentang Pembentukan UKPBJ
Regulasi Lintas Sektoral
Yang pertama adalah masih terhambat regulasi lintas sektoral. Di lingkungan kementerian dan lembaga (K/L), misalnya, aturan kelembagaan pengadaan yang dikeluarkan LKPP masih tumpang tindih dengan peraturan Kementerian PAN-RB, sedangkan pembentukan UKPBJ di lingkungan pemerintah daerah pun masih terbentur regulasi yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
Masih Banyaknya K/L yang Belum Memiliki Organisasi Struktural
Sayangnya, dari 85 kementerian dan lembaga, sebanyak 62 K/L masih belum memiliki organisasi yang struktural. Parahnya lagi, hal ini masih belum didukung dengan penempatan pejabat pengadaan yang cukup. Dari 988 pejabat fungsional yang di lingkungan K/L, persebarannya hanya mencakup di 26 kementerian dan lembaga saja. Artinya, sebagian besar kementerian dan lembaga belum memiliki kelembagaan yang struktural dan permanen serta penempatan SDM yang penuh waktu.
Padahal pelaksanaan pengadaan dewasa ini memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Di samping proses perencanaan hingga manajemen aset, pengadaan juga menyangkut makroekonomi. Hal ini berbeda dengan pengadaan-pengadaan waktu yang lalu yang sering kali dianggap dengan pengadaan in house atau hanya untuk memenuhi kebutuhan instansi saja.
“Jadi, yang namanya definisi pengadaan zaman sekarang itu menyangkut “market-making”, menyangkut investasi, menyangkut daya saing nasional, menyangkut pergaulan internasional. Jadi luas sekali. Bahkan, di negara maju yang namanya pengadaan sudah menjadi bidang keilmuan post graduate,” ungkap Agus di hadapan peserta Rakornas Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian/Lembaga, Rabu (2/05), di Kota Bukittinggi.
Masih Terbatasnya Jumlah SDM Pengelola Pengadaan yang Profesional
Plt. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP, Robin Asad Suryo mengungkapkan bahwa tuntutan kinerja pengadaan yang berdaya saing semakin tinggi seiring dengan dorongan liberalisasi di bidang ekonomi. Upaya negosiasi, baik di taraf bilateral, multilateral, bahkan unilateral, pun telah dijajaki terutama yang menyangkut kerja sama perdagangan dan ekonomi bebas.
Baca juga: Tugas dan Fungsi UKPBJ
Di sisi lain, Robin tak memungkiri bahwa era comprehensive economic partnership agreement bagai dua sisi mata uang: selain menjadi peluang bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, kerja sama ekonomi bebas lintas negara sekaligus menjadi ancaman, terutama jika tidak dibarengi dengan kesiapan SDM dan kualitas penyediaan layanan publik yang baik.
“Nah, dengan konteks seperti ini, pengembangan dan pembinaan SDM dan juga kelembagaan pengadaan menjadi salah satu faktor kunci di dalam memenangkan persaingan global,” ujar Robin.
Meskipun LKPP telah mengembangkan skema kompetensi, program pelatihan, dan melaksanakan sertifikasi profesinya, nyatanya upaya menghasilkan pengelola pengadaan yang kompeten dan profesional masih perlu “digenjot”. Kebutuhan pejabat fungsional, misalnya, saat ini hanya memenuhi lebih kurang 12% dari kebutuhan rill seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Nah, di situlah tentunya saya harapkan peran Bapak/Ibu untuk ikut mendorong dan mewujudkan SDM pengadaan yang profesional, yang sesuai dengan skema yang kita bangun tadi, termasuk juga membangun institusi pengadaan UKPBJ yang permanen sebagai wadah dari profesi pengadaan ini,” pungkas Robin.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/05/peleburan-lpse-dan-ulp-menjadi-ukpbj.html