Tender Cepat adalah proses pemilihan penyedia barang/konstruksi/jasa lainnya dengan memanfaatkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP) yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis dengan tahapan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018. Tender Cepat ini terbuka dan dapat diikuti oleh Pelaku Usaha Terkualifikasi.

Pokja Pemilihan mengumumkan pelaksanaan Tender Cepat melalui Aplikasi SPSE dan dapat ditambahkan di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.

Tender Cepat dapat dilakukan untuk Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan kriteria:
  1. spesifikasi teknis/KAK dan volume pekerjaan telah ditentukan secara rinci sehingga persyaratan teknis tidak dikompetisikan;
  2. dimungkinkan penyebutan merek dalam spesifikasi teknis/KAK sebagaimana dalam ketentuan pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
  3. peserta telah terkualifikasi dalam SIKaP. 

Metode penyampaian penawaran dalam Tender Cepat menggunakan penyampaian penawaran harga berulang (E-reverse Auction).

Tahapan Undangan dalam E-Tender Cepat
  1. Pelaku usaha dalam SIKaP yang memenuhi kriteria kualifikasi akan terundang melalui Aplikasi SPSE.
  2. Pelaku usaha yang diundang untuk mengikuti Tender Cepat mendaftar sebagai peserta dan mengunduh Dokumen Tender Cepat melalui aplikasi SPSE.
  3. Alur Kerja e-Tender Cepat sebagai berikut.
Alur Kerja e-Tender Cepat


Tender Cepat Gagal dan Tindak Lanjut Tender Cepat Gagal

Pokja Pemilihan menyatakan Tender Cepat gagal, apabila:

  1. pemenang dan pemenang cadangan tidak ada yang menghadiri verifikasi apabila ada perubahan data;
  2. tidak ada peserta atau hanya 1 (satu) peserta yang menyampaikan penawaran harga sampai batas akhir penyampaian penawaran, termasuk setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
  3. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Tender Cepat atau dalam Dokumen Tender Cepat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau aturan turunannya; 
  4. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
  5. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
  6. seluruh harga penawaran lebih tinggi dari  HPS; 
  7. hanya 1 (satu) peserta yang menyampaikan penawaran harga tidak melebihi HPS setelah dilakukan pembukaan penawaran; atau
  8. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.

Tindak lanjut dari hasil reviu penyebab tender cepat gagal berupa:
a. Tender Cepat Ulang;
b. Tender Cepat Ulang oleh Pokja Pemilihan Pengganti; atau
c. Tender Cepat dibatalkan.

Perbandingan Proses Tender dan E-Tendering

SiKAP membantu proses identifikasi data penyedia, sehingga pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan cepat. Dengan e-Tender cepat ini maka setiap tender barang, jasa dan konstruksi yang dilakukan pemerintah akan dapat memapas prosedur yang sudah ada. Meski setiap tender spesifikasi sudah ditentukan, Penyedia barang/jasa hanya tinggal memasukan angka penawaran. Dalam e-tender cepat ini, agency pemerintah yang membutuhkan barang atau jasa tinggal menyesuaikan spesifikasi dan standar barang yang sudah tersedia di pasar. 


Dengan proses pemilihan penyedia ini, diharapkan pembangunan infrastruktur dan perekonomian akan semakin berjalan dengan baik.


Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/12/aturan-e-tender-cepat-sesuai-perpres.html