Pokja Pemilihan mengumumkan pelaksanaan Tender Cepat melalui Aplikasi SPSE dan dapat ditambahkan di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.
Tender Cepat dapat dilakukan untuk Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan kriteria:
- spesifikasi teknis/KAK dan volume pekerjaan telah ditentukan secara rinci sehingga persyaratan teknis tidak dikompetisikan;
- dimungkinkan penyebutan merek dalam spesifikasi teknis/KAK sebagaimana dalam ketentuan pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
- peserta telah terkualifikasi dalam SIKaP.
Metode penyampaian penawaran dalam Tender Cepat menggunakan penyampaian penawaran harga berulang (E-reverse Auction).
Tahapan Undangan dalam E-Tender Cepat
- Pelaku usaha dalam SIKaP yang memenuhi kriteria kualifikasi akan terundang melalui Aplikasi SPSE.
- Pelaku usaha yang diundang untuk mengikuti Tender Cepat mendaftar sebagai peserta dan mengunduh Dokumen Tender Cepat melalui aplikasi SPSE.
- Alur Kerja e-Tender Cepat sebagai berikut.
Alur Kerja e-Tender Cepat |
Tender Cepat Gagal dan Tindak Lanjut Tender Cepat Gagal
- pemenang dan pemenang cadangan tidak ada yang menghadiri verifikasi apabila ada perubahan data;
- tidak ada peserta atau hanya 1 (satu) peserta yang menyampaikan penawaran harga sampai batas akhir penyampaian penawaran, termasuk setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
- ditemukan kesalahan dalam Dokumen Tender Cepat atau dalam Dokumen Tender Cepat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau aturan turunannya;
- seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
- seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
- seluruh harga penawaran lebih tinggi dari HPS;
- hanya 1 (satu) peserta yang menyampaikan penawaran harga tidak melebihi HPS setelah dilakukan pembukaan penawaran; atau
- KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/12/aturan-e-tender-cepat-sesuai-perpres.html