Komponen biaya pembangunan bangunan gedung negara meliputi komponen biaya pelaksanaan konstruksi, biaya perencanaan teknis, biaya pengawasan teknis berupa biaya pengawasan konstruksi atau biaya manajemen konstruksi, dan biaya pengelolaan kegiatan. Pembiayaan pembangunan bangunan gedung negara tersebut harus dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).


Berikut ini kami jelaskan pengaturan persentase komponen biaya pekerjaan konstruksi bangunan gedung negara sesuai dengan buku biru terbaru, Permen PUPR No. 22 Tahun 2018.

1. Biaya pelaksanaan konstruksi

Salah satu biaya yang paling banyak dikeluarkan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik bangunan gedung negara adalah biaya pelaksanaan konstruksi. Biaya tersebut dibebankan pada biaya untuk komponen konstruksi fisik kegiatan yang bersangkutan.

Biaya pelaksanaan konstruksi terdiri atas biaya standar dan biaya non standar. Biaya standar digunakan untuk pelaksanaan konstruksi fisik standar pekerjaan meliputi:
  • arsitektur; 
  • struktur; 
  • utilitas yang meliputi pekerjaan plumbing, dan jaringan instalasi penerangan; dan
  • perampungan (finishing).
  • biaya overhead penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, asuransi, keselamatan kerja, inflasi, dan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, biaya nonstandar digunakan untuk pelaksanaan konstruksi fisik nonstandar, perizinan selain izin mendirikan bangunan (IMB), dan penyambungan utilitas.

2. Biaya Perencanaan Teknis
Biaya perencanaan teknis dibebankan pada biaya untuk komponen kegiatan perencanaan konstruksi yang bersangkutan.

3. Biaya Pengawasan konstruksi
Biaya pengawasan konstruksi dibebankan pada biaya untuk komponen kegiatan pengawasan konstruksi.

4. Biaya Manajemen Konstruksi:
Biaya manajemen konstruksi dibebankan pada biaya untuk komponen kegiatan manajemen konstruksi yang bersangkutan.

5. Biaya Pengelolaan Kegiatan:
Biaya pengelolaan kegiatan dibebankan pada biaya untuk komponen pengelolaan kegiatan konstruksi.

Perincian penggunaan biaya pengelolaan kegiatan adalah sebagai berikut:
  • biaya operasional unsur pengguna anggaran dimanfaatkan untuk keperluan honorarium staf dan panitia lelang, perjalanan dinas, rapat-rapat, proses pelelangan, bahan dan alat yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan sesuai dengan pentahapannya, serta persiapan dan pengiriman kelengkapan administrasi  atau  dokumen pendaftaran bangunan gedung negara.
  • realisasi pembiayaan pengelolaan kegiatan dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan (persiapan konstruksi, perencanaan konstruksi, dan pelaksanaan konstruksi).
  • besarnya honorarium pengelolaan kegiatan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Jika terdapat kelebihan biaya berupa penghematan yang didapat dari biaya perencanaan
teknis, biaya manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi, maka dapat digunakan langsung untuk peningkatan mutu atau penambahan kegiatan konstruksi fisik, dengan melakukan revisi dokumen pembiayaan.

Besarnya nilai biaya perencanaan teknis, pengawasan konstruksi, manajemen konstruksi, dan pengelolaan kegiatan tercantum pada Tabel 1, 2, dan 3 serta Tabel A, B, dan C berikut ini.



Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/11/peraturan-komponen-biaya-pekerjaan-konstruksi-gedung-negara.html