Kendati secara fungsi dan tugas berbeda namun Kaur dan Kasi Desa memiliki keterkaitan dengan perangkat desa, dalam hal ini tentu saja struktur Pemerintah Desa. Perlu diketahui, Pemerintah Desa merupakan Kepala Desa atau juga memiliki sebutan lain, dimana dalam pemerintahan sebuah desa dibantu oleh Perangkat Desa.
Baca Juga: 4 Fungsi Mesin CNC dalam Proses Manufaktur Industri
Perbedaan Kaur (Kepala Urusan) dan Kasi (Kepala Seksi)
Kaur atau Kepala Urusan merupakan unsur staf sekretariat desa yang terbagi menjadi 3 urusan yaitu Urusan Keuangan, Tata Usaha dan Umum, serta Urusan Perencanaan. Dalam satu Pemerintah Desa minimal harus ada 2 Kepala Urusan yaitu Urusan Keuangan serta Urusan Umum & Perencanaan. Dari tiap-tiap urusan dipimpin oleh Kaur atau Kepala Urusan.
Sedangkan Kasi atau Kepala Seksi merupakan Pelaksana Teknis atau disebut pembantu Kepala Desa untuk melaksanakan tugas operasional. Bagian dari Kasi terdiri dari 3 pelaksana teknis yaitu seksi pemerintahan, kesejahteraan, dan seksi pelayanan. Dalam satu Pemerintah Desa sedikitnya harus ada 2 seksi yaitu seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh seorang Kasi atau Kepala Seksi.
Nah, apa saja bagian-bagian dan tugas Kaur dan Kasi?
Baca Juga: 3 Hoverboard Off-Road Tangguh untuk Berbagai Medan
Bagian-bagian Kaur (Kepala Urusan) dan Fungsinya
Kaur atau Kepala Urusan mempunyai kedudukan sebagai staf sekretariat desa. Tugasnya membantu sekretaris desa terutama dalam urusan pelayanan adiminstrasi pendukung dan pelaksana tugas-tugas pemerintahan desa.
Kaur Keuangan
Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan termasuk administrasi keuangan, verifikasi administrasi keuangan, sumber pendapatan dan pengeluaran, administrasi penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta beberapa unsur di lembaga pemerintahan desa lainnya.
Kaur Tata Usaha dan Umum
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melaksanakan berbagai urusan ketata-usahaan misalnya: penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, administrasi surat-menyurat, penataan administrasi perangkat desa, tata naskah, arsip, administrasi aset, ekspedisi, inventarisasi, penyiapan rapat, layanan umum hingga perjalanan dinas.
Baca juga: Contoh dan Format Surat Tugas Dinas
Kaur Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas yang tak kalah berat. Beberapa tugas dan fungsi Kaur Perencanaan yaitu: mengkoordinasikan urusan perencanaan misalnya menyusun RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Melakukan monitoring dan evaluasi program, penyusunan laporan, serta menginventarisasi data-data dalam rangka pembangunan desa juga menjadi tugas dari Kepala Urusan Perencanaan.
Baca Juga: Pengawasan Teknis Pekerjaan Lapis Resap Pengikat
Bagian-bagian Kasi (Kepala Seksi) dan Fungsinya
Dalam struktur Pemerintah Desa, Kasi atau Kepala Seksi mempunyai kedudukan sebagai bagian dari pelaksana teknis. Tugasnya sebagai pelaksana operasional di bawah perintah langsung dari Kepala Desa.
Kasi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan manajemen tata praja dalam pemerintahan desa. Ia juga memiliki tugas menyusun rancangan regulasi desa serta mengurusi pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, penataan dan pengelolaan wilayah, pendataan dan pengelolaan profil desa, serta kependudukan.
Kasi Kesejahteraan
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas melaksanakan semua hal yang berkaitan dengan kesejahteraan desa dan penduduk desa. Adapun tugas Kasi Kesehateraan yaitu: melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana desa, menangani pembangunan bidang kesehatan dan bidang pendidikan. Kepala Seksi Kesejahteraan juga berkewajiban melaksanakan tugas sosialisasi dan motivasi kepada masyarakat di bidang seni budaya, politik dan ekonomi, lingkungan hidup, kepemudaan, karang taruna, serta pemberdayaan keluarga.
Baca juga: Program Inovasi Desa (PID) untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa
Kasi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan dalam struktur Pemerintah Desa mempunyai beberapa tugas yaitu melaksanakan penyuluhan serta motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban seluruh masyarakat. Kasi pelayanan juga berkewajiban meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, keagamaan, ketenagakerjaan, serta pelestarian nilai sosial dan budaya di masyarakat.
Sebagai catatan: Tugas Kaur dan Kasi sebagaimana dijelaskan diatas, dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 mengenai Susunan Organsisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Nah, demikian penjelasan tentang perbedaan Kaur dan Kasi Desa serta tugasnya masing-masing dalam struktur Pemerintah Desa. Semoga bermanfaat sekaligus menambah wawasan Anda terkait sistem pemerintahan di Desa Anda.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2020/03/perbedaan-tugas-kaur-dan-kasi-desa.html