Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan dan menetapkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kaelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019.



Kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan .

Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri, misalnya pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, lembaga kemasyarakatan, Trantibum dan Linmas, dan penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa.

Untuk penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan. Musyawarah dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan penentuan kegiatan tambahan dan/atau perubahan.

Mekanisme Alokasi Anggaran

Dalam mekanisme penganggarannya pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan.

Alokasi anggaran dimasukan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, yang dialokasikan untuk: daerah kota yang tidak memiliki desa dan kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa.

Anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa dialokasikan paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusis, ditambah DAU Tambahan. Sedangkan anggaran untuk daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa dialokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan dokumen perencanaan daerah, Kecamatan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai sumber pendanaan masing-masing kegiatan. RKA Kecamatan disusun oleh camat atas usul lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Rangkuman Permendagri Nomor 130 Tahun 2018

Ditegaskan dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 bahwa:

1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman meliputi:

a) jaringan air minum;
b) drainase dan selokan;
c) tempat pengumpulan sampah dan tempat pengolahan sampah;
d) sumur resapan;
e)  jaringan pengelolaan air Iimbah domestik skala pemukiman;
f) alat pemadam api ringan;
g) pompa kebakaran portabel;
h) penerangan Lingkungan pemukiman; dan/atau
i) sarana prasarana Iingkungann pemukiman lainnya

2. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi meliputi: a) jalan pemukiman;
b) jalan poros Kelurahan;
c) sarana prasarana transportasi Iainnya.

3. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan meliputi:
a) mandi. cuci, kakus untuk umum/komunal;
b) pos pelayanan terpadu dan pos pembinaan terpadu;
c) sarana prasarana keachatan Iainnya.

4. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan meliputi:
a) taman bacaan maayarakat,
b) bangunan pendidikan anak usia dini,
c) wahana permainan anak usia dini,
d) sarana pendidikan dan kebudayaan lainnya.

Pelaksanaan Anggaran untuk Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Kelurahan

Kepala daerah menetepkan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Lurah selaku KPA memiliki tugas untuk menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu dan PPTK di kelurahan.

Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu di Kelurahan memiliki tugas sebagai berikut.

  1. Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan diketahui/disetujui oleh PPTK.
  2. Meneliti kelengkapan SPP-TU yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu
  3. Melakukan verifikasi SPP
  4. Menyiapkan SPM
  5. Melakukan verifikasi harian atas penerimaan.
  6. Melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu kepada KPA. Verifikasi tersebut meliputi:
  • Meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan;
  • Menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran perincian objek yang tercantum dalam ringkasan per rincian objek;
  • Menghitung pengenaan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penghasilan atas beban pengeluaran per rincian objek; dan
  • Menguji kebenaran sesuai dengan SPM dan SP2D yang diterbitkan periode sebelumnya.

Sisa anggaran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, yang berada di RKUD maupun rekening Kelurahan menjadi SiLPA yang akan diperhitungkan pada alokasi untuk kegiatan tahun anggaran selanjutnya.

Lebih lengkap tentang Kegiatan yang dapat didanai dari Dana Kelurahan silahkan baca dan unduh Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan.

Untuk mengunduh Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Pdf (Klik disini)


Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan yang khususnya membahas mengenai tugas lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mengenai pengadaan barang/jasa di desa. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/02/permendagri-130-tahun-2018.html