Dengan telah diundangkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta dalam rangka mendukung terlaksananya pengadaan jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi untuk Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan pemberlakuan standar dokumen pemilihan untuk pengadaan jasa konsultansi konstruksi dan pengadaan pekerjaan konstruksi yang akan digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan seleksi jasa konsultansi konstruksi dan tender pekerjaan konstruksi.


Maksud dan Tujuan
  1. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa khususnya untuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP)/ Kepala Unit Kerja Pengadaan  Barang/Jasa (UKPBJ)/ Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa, dan/atau Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam penyelenggaraan pengadaan jasa konsultansi konstruksi dan pengadaan pekerjaan konstruksi untuk Tahun Anggaran 2019;
  2. Surat Edaran ini bertujuan untuk mendukung terlaksananya proses pengadaan jasa konsultansi konstruksi dan pengadaan pekerjaan konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejak awal tahun 2019.
Ruang lingkup dari Surat Edaran ini meliputi:
  1. Ketentuan Penetapan Metode Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2019;
  2. Ketentuan Jadwal Tahapan Pemilihan Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2019;
  3. Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2019.
Untuk selangkapnya Anda bisa unduh melalui link berikut ini.:




Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/01/se-pupr-nomor-14-tahun-2018-tentang-sdp-pengadaan-jasa-konstruksi-tahun-anggaran-2019.html