Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penyelenggaran SPIP dikatakan berhasil mencapai tujuannya apabila ditandai oleh eksistensi dua aspek, yaitu aspek desain pengendalian intern (control design) dan aspek penerapannya (control implementation). Aspek desain pengendalian terkait dengan masalah ada tidaknya dan baik tidaknya rancangan pengendalian intern suatu organisasi. Sedangkan aspek penerapan menyangkut efektif tidaknya pelaksanaan rancangan pengendalian terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, organisasi yang sistem pengendaliannya baik akan memiliki rancangan pengendalian yang tepat dan melaksanakan rancangan itu secara efektif dalam seluruh aktivitasnya untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Maka kalimat yang lazim dikenal untuk menyatakan kualitas sistem pengendalian intern (SPI) adalah:
Pengendalian telah dirancang secara memadai dan dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi.Lembaga-lembaga yang berwenang melalukakn fungsi sistem pengendalian internal di Indonesia disebut Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), antara lain:
a. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BPKP merupakan lembaga pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPKP melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku yang meliputi:
- kegiatan yang bersifat lintas sektoral;
- kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; dan
- kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
Inspektorat jenderal merupakan unsur pengawas intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga. Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
c. Inspektorat Provinsi
Adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur. Inspektorat Provinsi melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah provinsi yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.
d. Inspektorat Kabupaten/Kota
Adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggungjawab keepada bupati/Walikota. Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Aparat pengawasan intern pemerintah melakukan pengawasan intern melalui:
- audit;
- reviu;
- evaluasi;
- pemantauan; dan
- kegiatan pengawasan lainnya
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/01/sistem-pengendalian-intern-pemerintah-spip.html