Ketentuan-ketentuan tentang dokumen yang dibutuhkan dalam Pelaksanaan Swakelola seperti halnya dengan dokumen yang dibutuhkan dalam mekanisme pemilihan penyedia barang/jasa yang menggunakan metode lainnya. Sayangnya belum ada format dokumen yang digunakan dalam Swakelola, sehingga Pelaksana Swakelola sering mengalami kesulitan dalam pembuatan dokumen yang seharusnya ada. Contohnya adalah Surat Perjanjian Kontrak Swakelola. Berikut ini, kami sampaikan contoh SPK Swakelola yang dapat Anda dan Tim gunakan dalam proses pengadaan melalui metode swakelola.


Surat Perjanjian Swakelola (Template Swakelola)Template

KOP SURAT

SURAT PERJANJIAN SWAKELOLA 

ANTARA
K/L/D/I .....................................................
Dengan
ILPS ..........................................................



Nomor : …………………………………………       
Tanggal : …………………………………………       

Tentang

…………………………………………………………….


SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di ................ pada hari ................ tanggal .................  bulan ............. tahun ........ antara ........................., selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama K/L/D/I .........................................., yang berkedudukan di .......................................... No. .... Telp. (........................)  ................, berdasarkan Surat Keputusan ………………………….  No ……………………….. (selanjutnya disebut “Pihak I”) dan ......................., selaku............................, yang bertindak untuk dan atas nama ................................................, yang berkedudukan di ............................................, (“Pihak II”).


MENGINGAT BAHWA:

(a) Pihak I telah meminta Pihak II untuk melaksanakan kegiatan ............................................... sebagaimana diterangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Swakelola”);

(b) Pihak II sebagaimana dinyatakan kepada Pihak I, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan pekerjaan swakelola sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;

(c) Pihak I dan Pihak II menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;

(d) Pihak I dan Pihak II mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan dan kondisi yang terkait.

MAKA OLEH KARENA ITU, Pihak I dan Pihak II dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:

1. Pekerjaan yang dimaksud dalam kontrak ini adalah Pelaksanaan …………………………………………………………………………………………………………………………….

2. “Total Nilai Kontrak adalah sebesar Rp ..............................(..................................................................);

3. Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;

4. Dokumen-dokumen berikut (selanjutnya disebut “Dokumen Kontrak”) merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini :
a. Perjanjian;
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK)
c. Daftar kuantitas dan harga (apabila ada);
d. Jadwal Pelaksanaan
e. Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP (apabila ada).

5. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas;

6. Hak dan kewajiban timbal-balik PIHAK I dan Pihak II dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya :
a. PIHAK I mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pihak II;
2) meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak II;
3) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Pihak II;

b. Pihak II mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PIHAK I;
3) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
4) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,  angkutan  ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
5) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PIHAK I;
6) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;

7. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.

DENGAN DEMIKIAN, PIHAK I dan Pihak II telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.




Untuk dan atas nama PIHAK I                                                     Untuk dan atas nama Pihak II






..........................................                                                         ..........................................
NIP. .........................................                                                  NIP. .........................................


Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/09/surat-perjanjian-kontrak-swakelola.html