Pengadaan.web.id - Sebelum Anda mempelajari lebih jauh mengenai mekanisme pelaksanaan swakelola yang dilakukan oleh instansi pemerintah lain, sebaiknya Anda membaca dulu apa itu swakelola dan bagaimana pelaksanaannya pada post Pelaksanaan Swakelola. Oke, bisa dilanjut?. Swakelola dengan instansi pemerintah lain dapat dilakukan dengan nota kesepakatan antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan pimpinan instansi lain penerima pekerjaan swakelola.


Ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan swakelola oleh instansi pemerintah lain diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta turunannya. Diantaranya menjelaskan bahwa pelaksanaan dilakukan berdasarkan kontrak antara PPK dari pemilik anggaran dengan ketua tim pelaksana kegiatan penerima pekerjaan swakelola pada instansi pemerintah lain.

Dalam hal pengawasan pekerjaan, pelaksana swakelola wajib mencatat kemajuan fisik setiap hari dan dievaluasi setiap minggu yang disesuaikan dengan penyerapan dana oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola. Sedangkan pekerjaan non fisik atau perangkat lunak dicatat dan dievaluasi progresnya setiap bulan. Pengawasan pekerjaan fisik di lapangan dilaksanakan oleh pihak yang ditunjuk PPK pada K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran, berdasarkan rencana yang telah ditetapkan.

Mekanisme Pembayaran
  1. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus.
  2. Pembayaran secara bertahap dapat menggunakan mekanisme Uang Persediaan / Pembayaran Langsung.
  3. Sedangkan pembayaran sekaligus dapat menggunakan mekanisme pembayaran langsung.
  4. Pembayaran baik secara bertahap atau langsung harus didukung oleh bukti-bukti transaksi.
  5. Pembayaran ke instansi pemerintah lain tersebut tidak dikenakan PPN dan Pph namun untuk setiap  transaksi yang terjadi bila kena PPN atau Pph maka dikenakan PPN atau Pph terhadap masing-masing transaksi.
Instansi pemerintah lain tidak boleh mengambil keuntungan, tetapi boleh disepakati adanya pembayaran honor sesuai dengan beban kerja dengan mengacu kepada standar biaya honor yang berlaku dan anggaran yang tersedia.

Lebih lanjut untuk pelaksanaannya agar dikoordinasikan dengan bagian keuangan.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2017/02/swakelola-oleh-instansi-pemerintah-lain.html