Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan dibentuknya Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang melaksanakan fungsi pengordinasian pelaksanaan tugas, pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara di bidang Pengadaan Barang.Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupatan/Kota. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menandatangani dan menyetujui dengan dikeluarkannya Permendagri No. 112 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Peraturan tersebut merupakan revisi atas Permendagri No 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Hal tersebut dikarenakan peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.

Dalam revisi ini, pemerintah juga mengambil beberapa terobosan agar pengadaan barang dan jasa bisa lebih cepat dengan pembentukan ULP yang akan bertransformasi menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), sebuah unit organisasi yang bersifat permanen yang diantaranya memiliki peran untuk melakukan pembinaan, pemilihan penyedia dan pengelolaan sistem informasi. Harapannya Permendagri terbaru ini akan mengantarkan Pengadaan yang lebih baik dan signifikan.

Dalam peraturan tersebut, UKPBJ nantinya harus mempunyai kemampuan untuk mengeksekusi lelang; mempunyai kemampuan sebagai pusat layanan secara elektronik; dan juga harus mempunyai kemampuan untuk membangun e-katalog sektor masing-masing dalam rangka mendekati pasar.


Untuk mengunduh Permendagri No. 112 Tahun 2018 Tentang Pembentukan UKPBJ, silahkan klik link berikut ini dalam bentuk PDF.



 Salam dan sukses untuk PBJ!

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/11/permendagri-112-tahun-2018-tentang-pembentukan-ukpbj.html