Tugas PPTK dan PPK ini selalu menjadi perdebatan setiap kali diskusi atau even diklat pengadaan barang/jasa didaerah. Peranan dan tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah diperbaharui dengan diterbitkannya PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada .

Salah satu kuasa pengelolaan keuangan daerah adalah PPTK. PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya. PPTK saat ini memiliki 1 tugas baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, yakni kewenangan tentang PPTK melaksanaan tugas Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Klausul PPTK ini muncul hanya untuk pemerintah daerah yang didefinisikan sebagai pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.

Baca juga: Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018

Jabatan PPTK hanya dikenal dalam pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari APBD. Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) istilah ini hanya ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya berbeda dengan tugas PPTK di Pemerintahan Daerah.

PPTK bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan dari satu program. Adap cakupan tugas dan kewenangan PPTK yaitu sebagai berikut ini.
  1. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  2. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
  3. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
  4. melaksanaan tugas Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangankan dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 12, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dapat diterangkan sebagai berikut.

Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK. Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud diatas berdasarkan:
  1. pertimbangan kompetensi jabatan, 
  2. anggaran kegiatan, 
  3. beban kerja, 
  4. lokasi, 
  5. dan/atau rentang kendali dan 
  6. pertimbangan objektif lainnya.
PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran/pengguna barang, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.

PPTK yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.

PPTK mempunyai tugas mencakup:
  1. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  2. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
  3. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada poin 3 mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
  1. PPTK memiliki tugas untuk menyiapkan kelengkapan SSP-LS barang dan jasa sesuai Permendagri 13/2006 pasal 205. Dokumen SPP-LS tersebut disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran. Dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa terdiri dari:
  • surat pengantar SPP-LS;
  • ringkasan SPP-LS;
  • rincian SPP-LS; dan
  • lampiran SPP-LS.
Lampiran dokumen SPP-LS. untuk pengadaan barang dan jasa mencakup: 
  1. salinan SPD;
  2. salinan surat rekomendasi dari SKPD teknis terkait;
  3. SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut;
  4. surat perjanjian kerjasama/kontrak antara pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga;
  5. berita acara penyelesaian pekerjaan;
  6. berita acara serah terima barang dan jasa;
  7. berita acara pembayaran;
  8. kwitansi bermeterai, nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan PPTK sertai disetujui oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
  9. surat jaminan bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank;
  10. dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pirrjaman/hibah luar negeri;
  11. berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa;
  12. surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan di luar wilayah kerja;
  13. surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan;
  14. foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan/ penyelesaian pekerjaan;
  15. potongan jamsostek (potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/surat pemberitahuan jamsostek); dan
  16. khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil (billing rate), berita acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran dari tenaga konsultan sesuai pentahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran.
PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA. Dengan demikian PPTK bertanggung jawab kepada pejabat PA/KPA (Pasal 12 ayat 3). Pemilihan dan penetapan PPTK berdasarkan pada pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah (Pasal 12 ayat 1). Berdasarkan uraian diatas, PPTK merupakan pelaksana sekaligus penanggung jawab kegiatan di unit kerja SKPD.

Bagaimana dengan PPTK yang merangkap sebagai PPK? Karena tidak ada larangan maka hal tersebut diperbolehkan, dengan syarat bahwa dalam kapasitas sebagai PPK, aparatur tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai seorang PPK. Tidak dapat dikatakan bahwa seorang PPTK karena mempunyai kewenangan sebagai pelaksana dan penanggung jawab di SKPD maka dapat menjabat sebagai PPK walaupun kriteria aparatur tersebut tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagai seorang PPK.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/09/pejabat-pelaksana-teknis-kegiatan-pptk.html