Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah membangun Sistem Informasi Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa untuk peningkatan layanan, efektivitas penyelenggaraan dan tertib administrasi.

Baca juga: Keuntungan Menjadi Pejabat Fungsional



Berikut ini kami jelaskan mengenai tujuan penyebarluasan informasi mengenai penggunaan Sistem Informasi untuk ujian kompetensi inpassing Jabfung PBJ yang tercantum di dalam Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2018.
  1. Menjelaskan tata cara penggunaan Sistem Informasi Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
  2. Menjelaskan peran dan tanggung jawab para pihak dalam penggunaan Sistem Informasi Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
  3. Menginformasikan persyaratan pengangkatan Administrator Pejabat Pembina Kepegawaian pada Sistem Informasi Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
  4. Menjelaskan dokumen persyaratan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing yang harus diunggah pada Sistem Informasi Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Penjelasan Penggunaan Sistem Informasi Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

1. Sistem Informasi Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa digunakan oleh Instansi Pusat dan Daerah untuk:

  • Menyampaikan kebutuhan jumlah Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa per jenjang jabatan;
  • Mengajukan jadwal Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  • Mengusulkan daftar nama calon peserta Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
  • Mengunggah dokumen persyaratan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Badan Kepegawaian/Unit Kepegawaian masing-masing Instansi Pusat dan Daerah wajib menunjuk seorang Administrator yang bertugas untuk:

  • Menyampaikan kebutuhan jumlah Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa per jenjang jabatan yang akan diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing sesuai dengan aplikasi e-formasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  • Mengajukan jadwal Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  • Mengusulkan daftar nama calon peserta Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
  • Mengunggah dokumen persyaratan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan yang tercantum dalam Angka 3 Persyaratan.
3. Dokumen persyaratan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang harus diunggah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d adalah sebagai berikut:


  • Salinan Ijazah pendidikan terakhir paling rendah Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-IV);
  • Salinan Surat Keputusan Pengangkatan Calon PNS;
  • Salinan Surat Keputusan Pengangkatan PNS;
  • Salinan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
  • Salinan Surat Keputusan pengangkatan dalam Jabatan terakhir yang diduduki;
  • Salinan nilai prestasi kerja paling kurang bernilai Baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Salinan Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • Surat Pernyataan dari Kepala Satuan Kerja bahwa tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara (sesuai format dalam Lampiran V Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa);
  • Surat Pernyataan dari Kepala Satuan Kerja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
1). Telah dan masih menjalankan tugas di bidang Pengadaan
Barang/Jasa paling kurang 2 (dua) tahun sebagai PA/KPA, PPK,
Pokja ULP Pejabat Pengadaan atau PPHP berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang; atau
2). Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir dan yang pernah diduduki dengan JF PPBJ.

  • Surat Pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (sesuai format dalam Lampiran VI Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa);
  • Formulir permohonan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing yang telah dilengkapi oleh calon peserta (sesuai format dalam Lampiran III Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa); dan
  • Portofolio yang memuat paling sedikit 2 (dua) Unit Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
4. Penjelasan lebih lanjut mengenai portofolio sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf l terdapat dalam lampiran Surat Edaran ini.

5. Pengusulan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa wajib dilakukan melalui Sistem Informasi Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing sejak 1 Februari 2018. Sistem Informasi Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing diakses melalui https://ppsdm.lkpp.go.id/inpassing/web.

6. Pendaftaran Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing paling lambat 12 (dua belas) hari kerja melalui https://ppsdm.lkpp.go.id/inpassing/web.

7. Data persyaratan peserta serta portofolio paling lambat diunggah 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing.

8. Metode Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing dapat menggunakan verifikasi portofolio dan/atau tes tertulis dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Administrator PPK mendaftarkan peserta Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing dengan memilih metode verifikasi portofolio tes tertulis, atau keduanya secara bersamaan.
  • Peserta yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing metode verifikasi portofolio, dapat mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pelaksanaan verifikasi portofolio atau mengajukan usulan permohonan fasilitasi Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing ulang dengan metode verifikasi portofolio.
9. Penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Sistem Informasi Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing, dapat dilihat pada Manual Book Sistem Informasi Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang dapat diunduh di

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/02/uji-kompetensi-inpassing-jabfung.html