Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo menyatakan sedang mempercepat penyusunan aturan turunan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ia berharap, aturan-aturan turunan Perpres PBJ terbaru tersebut akan terbit dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Perpres 16/2018 diundangkan (1 Juli 2018).

“Mudah-mudahan dalam tempo sebulan sudah siap naskahnya, nanti setelah lebaran tinggal difinalisasi, cek sana-sini, dan sebelum 21 Juni sudah selesai. Kira-kira itu. Saya minta seluruh staf bahu-membahu membantu.” Tegas Agus di kantor LKPP di Jakarta.

Rencananya terdapat 21 Peraturan LKPP yang akan dibuat oleh LKPP sebagai aturan teknis Perpres 16/2018. Di luar itu, nantinya juga akan terdapat 4 Peraturan lain yang akan dibuat oleh masing-masing Kementerian Dalam Negari, Kementerian Keuangan, Kementerian Ristek Dikti dan Kementerian Luar Negeri.

Pararel dengan hal tersebut, Agus menyatakan LKPP juga ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo untuk membuat aturan khusus penunjukan langsung untuk Papua Barat. Hal ini merujuk pada kekhususan Provinsi Papua yang diperbolehkan melakukan penunjukan langsung hingga 500 juta dan satu miliar untuk 13 kabupaten lain di pedalaman. “Papua Barat minta diperlakukan sama dengan mengusulkan 11 daerah. Kita coba olah agar pelaksanaannya lebih akuntabel, tidak asal tunjuk dan dapat menjadi prioritas audit. Ini juga diminta sebelum 1 Juli 2018.” Lanjutnya.

Berikut ini adalah daftar aturan turunan yang wajib ditetapkan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Perpres 16/2018 diundangkan adalah:

1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP)

  • Jenis dan Uraian Barang/Jasa;
  • Agen Pengadaan;
  • Perencanaan Pengadaan;
  • Konsolidasi Pengadaan;
  • Persiapan dan Pelaksanaan Swakelola;
  • Persiapan Pengadaan melalui Penyedia;
  • Penetapan Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
  • Metode Pemilihan Penyedia;
  • Metode Evaluasi Penawaran;
  • Metode Penyampaian Dokumen Penawaran;
  • Kualifikasi Penyedia;
  • Jadwal Pemilihan Penyedia;
  • Dokumen Pemilihan Penyedia;
  • Pelaksanaan Pemilihan melalui Penyedia;
  • Prosedur Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat;
  • Pengecualian;
  • Tender/Seleksi Internasional;
  • Katalog Elektronik dan/atau E-Purchasing;
  • Sumber Daya Manusia;
  • Kelembagaan;
  • Sanksi;
  • Penyelenggaraan Daftar Hitam Nasional;
  • Layanan Penyelesaian Sengketa; dan
  • Pengembangan Sistem dan Kebijakan dalam Pengadaan Barang/Jasa

2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • Bentuk Kontrak dan Dokumen Pendukung Kontrak; dan
  • Pemberian Kesempatan Kepada Penyedia untuk Menyelesaikan Pekerjaan.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)

  • Dokumen Pendukung Kontrak.

4. Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu)

  • Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri.

5. Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti)

  • Pelaksanaan Penelitian.

Total aturan turunan yang harus disusun setelah Perpres 16/2018 diundangkan adalah 21 Peraturan LKPP dan 4 Peraturan lain yang akan dibuat oleh masing-masing Kementerian.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/05/aturan-turunan-perpres-pbj-terbit.html