Salah satu pokok perubahan penting dalam PER-02 ini adalah mengenai kewajiban penyampaian lapor SPT melalui e-Filing. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban administrasi wajib pajak sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan kemudahan berusaha.
Berdasarkan PER-02 ini Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21/26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing.
Selain bagi para Wajib Pajak tersebut, kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing juga berlaku bagi Wajib Pajak tertentu antara lain: (1) Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh (Pajak Penghasilan) terhadap lebih dari 20 karyawan, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26; dan (2) Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPN.
Apabila Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT melalui e-Filing ternyata menggunakan cara lain seperti menyampaikan secara langsung atau mengirimkan via pos, menurut siaran pers DJP ini, SPT yang disampaikan tidak dapat diterima, dan harus dikembalikan kepada Wajib Pajak.
Pokok Perubahan PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Selain melalui penggunaan e-Filing, PER-02 ini juga memberikan kemudahan layanan bagi wajib pajak di mana semua jenis SPT, termasuk SPT Pembetulan dan SPT Masa lebih bayar, dapat diterima di KP2KP dan layanan di luar kantor.
Beberapa pokok pengaturan lain dalam PER-02 ini termasuk:
Manfaat Menggunakan e-Filling dalam Proses Lapor SPT
DJP mengimbau wajib pajak untuk dapat menyampaikan SPT lebih awal agar lebih nyaman, sekaligus menghindari risiko terlambat atau lupa lapor. Jika dibandingkan dengan pelaporan pajak manual, penyampaian SPT melalui e-Filing memberikan banyak keuntungan.
Yang kedua adalah hemat waktu. Tak perlu lagi menghabiskan waktu untuk datang dan antre di KPP.
Dan yang terakhir bukti pelaporan disimpan lebih aman dan mudah dilacak, tanpa khawatir hilang atau terselip.
Untuk mendapatkan salinan PER-02 ini dan informasi lain seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/02/cara-lapor-spt.html