Seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id, hari ini, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 106 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam Perpres itu disebutkan, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, diberikan tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa setiap bulan. Berikut ini besaran tunjangan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.
Besaran tunjangan beragam dari tingkatan Madya hingga Pertama. Untuk pengelola pengadaan barang/jasa madya, akan diberikan tunjangan Rp 1.150.000, tiap bulannya. Pengelola pengadaan barang/jasa muda sebesar Rp 876.000 dan pengelola pengadaan barang/jasa pertama Rp 493.000.
Menurut Perpres ini, pemberian Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dihentikan apabila Aparat Sipil Negara (ASN) sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, pada 28 Desember 2016.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2017/01/inilah-besaran-tunjangan-jabatan-fungsional-pengelola-pengadaan-barang-jasa.html