Dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, pelaksanaannya bisa saja berpotensi terjadinya kecelakaan konstruksi yang membahayakan keselamatan pekerja, keselamatan publik, keselamatan harta benda, dan keselamatan lingkungan sehingga untuk menjamin keselamatan pekerjaan konstruksi perlu membentuk Komite Keselamatan Konstruksi.



Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.

Untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 pada setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi maka dibentuklah Komite Keselamatan Konstruksi.

Pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangan Komite Keselamatan Konstruksi sesuai dengan Permen PU Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum meliputi:
a. potensi bahaya tinggi;dan/atau
b. mengalami kecelakaan konstruksi yang dapat menimbulkan hilangnya nyawa orang;

Penerapan Sistem Manajemen K3 Konstruksi
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang selanjutnya disingkat SMK3 Konstruksi Bidang PU adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum.

Tenaga teknis yang bekerja di bidang K3 disebut sebagai Ahli K3 yang memiliki tugas merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi. Selain Ahli K3, di dalam pelaksaannya ada petugas K3.

Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 Konstruksi. SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi:
a.Kebijakan K3;
b.Perencanaan K3;
c.Pengendalian Operasional;
d.Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan
e.Tinjauan Ulang Kinerja K3.

SMK3 Konstruksi diterapkan pada tahapan sebagai berikut:
a.Tahap Pra Konstruksi:
  1. Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan/Feasibility Study, Survei dan Investigasi;
  2. Detailed Enginering Design (DED);
  3. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
b.Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement);
c.Tahap Pelaksanaan Konstruksi; dan
d.Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.

Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU ditetapkan berdasarkan potensi bahaya. Potensi bahaya ditetapkan menjadi:

  • Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp.100.000.000.000. Pelaksanaan Konstruksi dengan potensi bahaya tinggi wajib melibatkan Ahli K3 konstruksi.
  • Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau  mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp.100.000.000.000. Pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya rendah wajib melibatkan Petugas K3 konstruksi.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/08/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-dalam-bidang-konstruksi.html