Klasifikasi Mutu Kayu, Kelas Kayu, Kekuatan Kayu, dan Keawetan Kayu

Klasifikasi Mutu Kayu, Kelas Kayu, Kekuatan Kayu, dan Keawetan Kayu

Klasifikasi Mutu Kayu, Kelas Kayu, Kekuatan Kayu, dan Keawetan Kayu

Klasifikasi Mutu Kayu, kekuatan Kayu, dan Keawetan Kayu.kayu sebagai produk hayati mempunyai berbagai karakter yang tidak sama. Bahkan pada satu jenis pohon bisa jadi mempunyai mutu kayu yang berbeda.

Klasifikasi kayu berdasarkan mutu, kekuatan, dan keawetan kayu serta penggunaannya pada bangunan dijelaskan sebagai berikut:

Klasifikasi mutu kayu merupakan penggolongan kayu secara visual terkait dengan kualitas muka kayu, seperti: cacat, pola serat, dan kelurusan batang, serta kadar air kayu.

Menurut Ariestadi (2008), terdapat 3 (tiga) macam mutu kayu dalam perdagangan, yaitu: mutu A, mutu B dan mutu C. Kayu mutu C adalah kayu yang tidak termasuk dalam

Golongan kayu mutu A dan mutu B. Menurut Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) 1961, kayu mutu A dan mutu B harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Syarat kayu mutu A:

 

Syarat kayu mutu B:

 

Klasifikasi kekuatan kayu didasarkan pada kekuatan lentur dan kekuatan tekan pada keadaan kayu kering udara. Kekuatan lentur ditentukan berdasarkan tegangan lentur maksimum yang diterima oleh kayu hingga putus (tegangan lentur mutlak). Sedangkan kekuatan tekan ditentukan berdasarkan tegangan tekan maksimum yang diterima oleh kayu hingga pecah (tegangan tekanan mutlak). Besarnya angka tegangan kayu dinyatakan dengan satuan kg/cm3. Biasanya semakin kuat suatu jenis kayu semakin besar pula Berat Jenis (BJ)nya.

Klasifikasi kayu di Indonesia menurut Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) tahun 1961 digolongkan ke dalam 5 (lima) kelas kuat, yaitu kelas kuat I, II, III, IV dan V. Besar tegangan dan berat jenis masing-masing kelas kuat kayu ditunjukkan dalam Tabel berikut:

 

Klasifikasi keawetan kayu didasarkan pada keawetan kayu terhadap pengaruh kelembaban, iklim (air dan terik matahari), rayap dan serangga lain, serta perlakuan kayu dalam pemakaian sebagai konstruksi. Berdasarkan Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (1961), keawetan kayu diklasifikasikan dalam 5 (lima) kelas, yaitu: kelas keawetan I, II, III, IV, dan V. Lama pemakaian kayu pada konstruksi sesuai dengan kondisi lingkungan atau sifat pemakaian setiap kelas keawetan kayu ditunjukkan pada Tabel di bawah ini.