Pengadaan.web.id - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) akan mengundang Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno atau pihak-pihak terkait guna membahas proses pengadaan barang di perusahaan-perusahaan BUMN.
"Yang menjadi prioritas dalam pembahasan nantinya adalah agar proses pengadaan di BUMN termasuk di Garuda Indonesia ke depan harus lebih diefektifkan dengan memangkas pihak-pihak yang menjadi perantara," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 26 Januari 2017.
Ia juga menambahkan, langkah ini dilakukan terkait kasus suap pengadaan mesin pesawat yang diduga melibatkan Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama Garuda Indonesia. Selain menyeret mantan Dirut Garuda, kasus suap pengadaan mesin pesawat ini juga diduga ada peran seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku 'beneficial owner' dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.
Menurut Febri, ada indikasi pihak yang jadi perantara itu menjadikan overhead (menambah biaya) yang harus dibayar oleh keuangan negara dalam proses pengadaan tersebut.
"Dalam konteks pencegahan, ke depan akan jadi suatu poin yang dibicarakan. Kami duga pihak yang menjadi tersangka, yaitu SS (Soetikno Soedarjo) merupakan salah satu bentuknya. Kami akan sinkronkan pencegahan dan penindakan guna hindari kerugian yang lebih buruk ke depan," kata Febri seperti dikutip dari Antara.
Dalam perkara ini Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar, serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo, selaku 'beneficial owner' dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soetikno diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris, sudah dikenai denda 671 juta poundsterling (sekitar Rp 11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaijan, Irak, Angola.
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara. SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2017/01/pengadaan-barang-bumn.html