TAHAP REKRUTMEN
TATA CARA PENGIRIMAN BERKAS LAMARAN
1. Dokumen lamaran yang harus di persiapkan terdiri dari:
a. Surat Lamaran, ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Sertifikasi Profesi LKPP;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
d. Salinan Ijazah yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
e. Salinan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
f. Tanda bukti hasil Tes CAT Seleksi CPNS dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (Bagi yang memiliki)
g. Foto (3x4 berwarna)
h. Sertifikat atau Portofolio yang mendukung kepemilikan kompetensi
2. Ā Mengisi dan mengirimkan surat lamaran pada formulir Lamaran Pekerjaan Direktorat Sertifikasi Profesi pada link http://bit.ly/lamaransertifikasi
3. Pengiriman berkas lamaran diterima paling lambat tanggal 8 September 2017, Pukul 16.00 WIB.
4. Setiap lamaran yang masuk dan memenuhi persyaratan akan segera diproses untuk tahap seleksi selanjutnya.
5. Ā Apabila diterima, Pelamar harus siap bekerja mulai tanggal 25 September 2017.
6. Ā Apabila sampai dengan tanggal 22 September 2017 tidak ada panggilan dari Direktorat Sertifikasi Profesi, maka dapat disimpulkan posisi telah terisi dan/atau lamaran dinyatakan tidak sesuai kualifikasi.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2017/08/rekrutmen-staf-non-pns-direktorat-sertifikasi-profesi-lkpp.html









