TAHAP REKRUTMEN
TATA CARA PENGIRIMAN BERKAS LAMARAN
1. Dokumen lamaran yang harus di persiapkan terdiri dari:
a. Surat Lamaran, ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Sertifikasi Profesi LKPP;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
d. Salinan Ijazah yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
e. Salinan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
f. Tanda bukti hasil Tes CAT Seleksi CPNS dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (Bagi yang memiliki)
g. Foto (3x4 berwarna)
h. Sertifikat atau Portofolio yang mendukung kepemilikan kompetensi
2. Mengisi dan mengirimkan surat lamaran pada formulir Lamaran Pekerjaan Direktorat Sertifikasi Profesi pada link http://bit.ly/lamaransertifikasi
3. Pengiriman berkas lamaran diterima paling lambat tanggal 8 September 2017, Pukul 16.00 WIB.
4. Setiap lamaran yang masuk dan memenuhi persyaratan akan segera diproses untuk tahap seleksi selanjutnya.
5. Apabila diterima, Pelamar harus siap bekerja mulai tanggal 25 September 2017.
6. Apabila sampai dengan tanggal 22 September 2017 tidak ada panggilan dari Direktorat Sertifikasi Profesi, maka dapat disimpulkan posisi telah terisi dan/atau lamaran dinyatakan tidak sesuai kualifikasi.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2017/08/rekrutmen-staf-non-pns-direktorat-sertifikasi-profesi-lkpp.html