Apakah status Anda saat ini seorang PKP (Pengusaha Kena Pajak)? Tahukah Anda perbedaan pembayaran Termin dan Uang Muka?

Jika Anda masih belum paham dengan keduanya, pembahasan berikut ini mungkin berguna untuk Anda yang secara rutin wajib membayar pajak. Untuk membahas perbedaannya harus ada uraian satu persatu, termasuk pembuatan faktur termin dan uang muka.

Aktivitas Akuntansi Instansi/Perusahaan

Faktur Pajak Termin

Sebuah dokumen yang berfungsi sebagai bukti pungutan (pajak) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kemudian menyerahkan BKP atau JKP (Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak) disebut dengan faktur pajak.

Sementara itu faktur pajak termin merupakan bukti pungutan pajak yang dikeluarkan setiap kali menerima pembayaran termin. Dalam hal ini yang tertulis dalam faktur pajak termin adalah besaran biaya yang terlebih dulu disesuaikan dengan besaran termin yang sudah ditentukan.

Kapan Harus Membuat Faktur Pajak?

Seperti yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), Pengusaha Kena Pajak harus membuat faktur pajak ketika melakukan sejumlah transaksi. Berikut ini beberapa diantaranya:

  • Adanya penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
  • Waktu ada penerimaan pembayaran. Yang dimaksud penerimaan pembayaran disini yaitu pembayaran sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
  • Adanya transaksi pembayaran termin (cicilan atau angsuran)
  • Pada suatu kondisi tertentu seperti yang sudah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan.

Jadi bisa disimpulkan bahwa PKP harus membuat faktur pajak ketika ada transaksi pungutan pajak. Umumnya untuk faktur pajak termin juga berlaku potongan (discount) pajak secara berkala yang disesuaikan dengan jumlah pembayaran yang sudah dilakukan. Contoh paling mudah, misalnya terjadi transaksi berupa angsuran sebanyak 5 kali invoice, faktur pajak yang harus dibuat juga sebanyak 5 kali.

Lalu dimana letak perbedaan pembayaran termin dan uang muka?

Faktur Pembayaran termin dan Faktur Pembayaran Uang Muka

Cukup banyak Pengusaha Kena Pajak yang masih bertanya perbedaan pembayaran termin dan uang muka, terutama mengenai pembuatan fakturnya. Nah, berikut ini penjelasan faktur pajak termin (cicilan / angsuran) dan faktur pembayaran uang muka / Down Payment (DP) dan perbedaan keduanya.

Faktur pajak termin dibuat pada saat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sudah diserahkan. Penyerahan yang dimaksud disini termasuk juga pembayaran termin yang dilakukan secara bertahap.
Sebaliknya, faktur pajak uang muka disitu hanya tertulis besaran pembayaran sebagian saat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak diserahkan.

Selain perbedaaan pembayaran termin dan uang muka, penyerahan faktur pajak termin untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak umumnya juga berbeda.

Untuk Barang Kena Pajak, faktur pajak termin biasanya digunakan pada saat proses penyerahan Barang Kena Pajak diterima. Sedangkan untuk Jasa Kena Pajak, faktur pajak termin diterima ketika proses sudah selesai secara keseluruhan bersamaan dengan serah terima, misalnya pada proses pembuatan bangunan.

Apa Yang Harus Diperhatikan Saat Membuat Faktur Pajak Termin? 

Waktu uang muka atau pembayaran cicilan sesuai termin sudah diterima, yang menjadi dasar dari perhitungan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yaitu jumlah uang muka ataupun termin yang bersangkutan.

Apabila pembayaran uang muka dan termin menggunakan mata uang asing, maka yang harus dikonversi dalam bentuk mata uang rupiah hanya baris “Dasar Pengenaan Pajak” serta baris “PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak”. Konversi dilakukan berdasarkan nilai kurs terbaru serta mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang pembuatan Faktur Pajak.

Pada kolom potongan harga diisi dengan total dari nilai potongan harga Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (jika ada potongan harga). Sedangkan kolom uang muka diisi nilai uang muka yang diterima dari proses penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Nah, itu tadi penjelasan perbedaan pembayaran termin dan uang muka. Jika Anda termasuk Pengusaha Kena Pajak, tentunya wajib memahami perbedaan dua hal tersebut.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2019/10/perbedaan-pembayaran-termin-dan-uang-muka.html