Pengadaan barang/jasa untuk penanganan darurat virus Corona (COVID-19) harus berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan aturan turunannya, yaitu Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018. Ketua KPK Firli Bahuri meminta pemerintah mengecek rekam jejak calon penyedia barang dan jasa.



Seperti saat dihubungi oleh Detik.com pada Senin (23/3/2020), Firli mengungkapkan, "Prosedur pengadaan barang/jasa dalam kondisi darurat dilaksanakan secara sederhana dan berbeda, dengan melalui penunjukan langsung (PL) sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 Tahun 2018."

Baca juga: Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Dalam Darurat Covid-19

Berdasarkan kebutuhan Pengguna Anggaran (PA), PA dalam hal ini instansi pemerintah, memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk Penyedia barang. Namun, dalam penunjukan penyedia barang tersebut, tetap harus memperhatikan faktor rekam jejak dari Penyedia barang agar nantinya tidak timbul masalah.

Firli menambahkan pengadaan barang/jasa dalam kondisi darurat seperti Covid-19 ini diperbolehkan dengan cara pengadaan swakelola selama memiliki kemampuan.

Baca juga: 4 Tipe Swakelola

Meskipun demikian, proses pengadaan barang/jasa dengan mekanisme penunjukan langsung ataupun swakelola ini tetap harus dilakukan dengan jujur dan tidak koruptif. Apalagi para koruptor yang memanfaatkan keadaan darurat seperti ini dapat diancam hukuman mati.

Untuk itu, Firli mengatakan kini KPK terus berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP RI dalam hal pengawasan dan pendampingan pengadaan barang jasa terkait percepatan penanganan virus Corona (COVID-19). Hal itu dilakukan untuk memastikan proses pengadaan barang/ jasa untuk penanganan virus Corona bisa berjalan lancar sehingga wabah tersebut bisa segera diatasi dan tidak memakan korban jiwa yang semakin banyak. Karena penyelamatan jiwa manusia adalah prioritas pertama dan yang paling utama (saving human life is the first priority and our goals).

Dalam kondisi darurat, pengadaan barang/jasa dapat mengikuti petunjuk yang dikeluarkan melalui Peraturan LKPP Nomor 13/2018. Pengadaannya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung dengan tahapannya mulai perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan pembayaran.

Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2020/03/pengadaan-di-tengah-corona-dilaksanakan-secara-pl-dan-swakelola.html