RKA terdiri dari rencana kerja SKPD dan K/L dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana kerja dimaksud. Pada bagian rencana kerja berisikan informasi mengenai visi, misi, tujuan, kebijakan, program, hasil yang diharapkan, kegiatan, serta output yang diharapkan. Sedangkan pada bagian anggaran berisikan informasi mengenai biaya untuk masing-masing program dan kegiatan untuk tahun yang direncanakan yang dirinci menurut jenis belanja, prakiraan maju untuk tahun berikutnya, serta sumber dan sasaran pendapatan SKPD dan K/L.
Baca Juga: KUA-PPAS dan Penyusunannya
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Penyusunan RKA-SKPD Berdasarkan nota kesepakatan KUA dan PPA, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD. SURAT EDARAN KEPALA DAERAH Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD (Permendagri Nomor 13/2006, Pasal 89)
- PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan
- Sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan
- Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD
- Hal-hal lainnya yang perlu mendapat perhatian SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, transparansi, dana kuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja
- Dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga
RKA sendiri diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun berjalan.
Sumber:https://www.pengadaan.web.id/2018/06/rka.html