Dalam pengurusan SKA diwajibkan untuk melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan untuk mengurus SKA, dan berikut adalah Syarat Pembuatan SKA yaitu: Ijazah, KTP, NPWP, Photo. Pengurusan SKA syaratnya memiliki ijazah dengan minimal lulusan D3 atau S1, dalam Pembuatan SKA diperlukan fotocopy NPWP dan kelengkapan SKA lainnya yaitu Mengisi formulir, CV, fotocopy KTP, fotocopy NPWP, fotocopy ijazah minimal D3, dan pas foto ukuran 3×4 berwarna 3 lembar.  Sedangkan untuk mengurus SKT diperlukan syarat seperti : Ijazah, KTP, dan Photo.

Jika Anda bingung mengenai Syarat Pembuatan SKA dan bagaimana cara mengurusnya, anda dapat menghubungi Kami. dapat dipastikan biaya akan menjadi lebih murah karena anda tidak perlu mengeluarkan biaya biaya lain seperti ongkos berpergian untuk melakukan pengurusan dan juga waktu anda tidak akan habis karena harus mengurus sendiri. Silahkan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan kami secara Free, Kami siap membantu untuk area jabodetabek melalui contact  0812 1999 3200.

Selain Syarat Pembuatan SKA Banyak sekali client yang bertanya mengenai biaya dalam mengurus SKA dan SKT, dan kini tidak perlu khawatir lagi dikarenakan pada dasarnya untuk pembuatan SKA ataupun SKT biayanya akan disesuaikan dengan jenis pengurusan yang akan diproses. Pengurusan SKA dan SKT tersebut terdapat beberapa jenis perbedaan tergantung dengan profesinya. Mengenai biaya pengurusan SKA dan SKT antara lain memiliki harga yaitu :

  • SKA Muda Rp. 1.850.000,-
  • SKA Madya Rp. 2.900.000,-
  • Biaya SKT Rp. 900.000,-

*Untuk biaya lainnya anda dapat juga langsung menghubungi Kami Segera di 0812 1999 3200